Penerapan Omnibus Law Dalam Sistem Legislasi Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Authors

  • Erlangga Zakaria Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Salah satu upaya dalam melakukan perbaikan aturan hukum yang ada dengan menggunakan konsep Omnibus Law. istilah omnibus law secara resmi diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato yang disampaikan dalam upacara pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 di dalam Rapat Paripurna MPR-RI. Sampai saat ini, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus baru diterapkan dalam pembentukan undang-undang (Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).Berbagai problematika dalam pembentukan Omnibus Law  mendorong pihak-pihak untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan Judicial Review tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan bahwa implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja harus ditangguhkan karena adanya cacat formil dalam proses pembuatan Undang- Undang tersebut. Menyikapi hal tersebut, Pembentuk undang-undang kemudian telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3 Perubahan Kedua). Undang-undang ini menjadi landasan bagi pembentuk undang-undang untuk dapat menggunakan metode omnibus dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Omnibus Law, Sistem Legislasi Nasional

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Zakaria, E. (2023). Penerapan Omnibus Law Dalam Sistem Legislasi Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 10719–17033. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2490