Penggunaan Saksi Perempuan dalam Akad Perbankan (Studi Penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada)
Abstract
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang membuat akad dengan kliennya yang membutuhkan saksi yang menjadi unsur penting sebagai prasyarat akad. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia), saksi adalah orang yang melihat atau mengaji. Rumusan masalah penelitian sebagai berikut: bagaimana pengaturan saksi perempuan dalam hukum Islam, bagaimana penggunaan saksi perempuan dalam kontrak dengan PT Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Medan Gajah Mada atau BSM Gajah Mada, dan bagaimana hukumnya? konsekuensi dari kontrak perbankan yang tidak sesuai dengan aturan menggunakan saksi perempuan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Jenisnya adalah pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk menerapkan peraturan di lapangan tentang penggunaan saksi perempuan dalam kontrak perbankan (Studi di PT. Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Medan Gajah Mada). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan saksi perempuan dalam kontrak di BSM Gajah Mada tidak sesuai dengan ketentuan saksi dalam Alquran. Hukum Islam dalam Surah al Baqarah : 282 mengutamakan dua orang saksi laki-laki tetapi seorang saksi perempuan juga diperbolehkan karena dalam ayat ini dikatakan bahwa dua saksi perempuan dan satu saksi laki-laki diperbolehkan. Kenyataannya, BSM Gajah Masa tidak menggunakan saksi dalam akadnya sebagaimana diatur dalam Alquran. Sepertinya BSM Gajah Mada Medan tidak berpegang pada Surat al Baqarah ayat 282 yang mengatur tentang penggunaan saksi perempuan dalam akad ini. Tidak peduli apakah kesaksianmu laki-laki atau perempuan tidak seperti Alquran yang membedakan saksi laki-laki dari saksi perempuan. Oleh karena itu, akadnya menjadi cacat (fasid). Walaupun tidak ada pengaruhnya, baik bagi bank maupun bagi nasabah, namun syarat suatu perjanjian mempunyai akibat hukum adalah harus sah. Kontrak yang rusak (pasif) dapat menjadi kontrak yang sah ketika persyaratan yang diperlukan ditambahkan ke kontrak. Dalam hal ini saksi menjadi syarat dalam suatu perjanjian perbankan.







