Pembantuan dalam Hukum Pidana Indonesia: Analisis Pasal 56 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023

Authors

  • Pratolo Saktiawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Novritsar Hasitongan Pakpahan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Didit Darmawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Arif Rachman Putra Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Ahmad Zidan Rizki Almubarok Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20843

Keywords:

Pembantuan, hukum pidana, unsur subjektif, unsur objektif, keadilan pidana

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep pembantuan dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP dan pembaruannya dalam Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang KUHP. Pembantuan merupakan bentuk keterlibatan sekunder dalam tindak pidana yang bersifat aksesori, di mana pertanggungjawabannya hanya dapat ditegakkan apabila tindak pidana utama terbukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengevaluasi unsur-unsur pembantuan, perbedaan dengan bentuk partisipasi pidana lainnya, serta tantangan dalam pembuktiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembantuan memiliki unsur subjektif berupa kesengajaan dan unsur objektif berupa kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pengaturan yang lebih rinci dibandingkan KUHP sebelumnya, termasuk pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai pembantuan dan pengurangan ancaman pidana bagi pembantu. Meskipun demikian, penerapan hukum tentang pembantuan menghadapi kendala konseptual dan praktis, terutama dalam membedakan pembantuan dengan turut serta melakukan tindak pidana, serta pembuktian hubungan kausalitas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas penegak hukum, dan panduan interpretasi yang lebih spesifik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem hukum pidana yang lebih adil dan efektif di Indonesia.

References

Ali, S., Saputra, R., Darmawan, D., & Hardyansah, R. (2024). The application of criminal law in addressing hazardous products: A case study of consumer protection in Indonesia. Legalis et Socialis Studiis, 2(3), 1–8.

Aryadi, D. W., R. Hardyansah, D. Darmawan, R. Saputra, A. R. Putra, D. S. Negara, A. Maulani. (2024). Prosecution on Online Gambling Based on Enforcement of Criminal Law In Indonesia, International Journal of Service Science, Management, Engineering, and Technology, 5(2),1–6.

Basova, Y. (2023). Prosecutor’s supervision over the legality of providing financial assistance to sufficient as a result of an emergency situation. Učenye Zapiski Krymskogo Federalʹnogo Universiteta Imeni V.I. Vernadskogo. https://doi.org/10.29039/2413-1733-2021-7-4-119-129

Dorer, B. (2022). Problematic issues of providing legal assistance in civil proceedings. Naukovij Vìsnik Užgorodsʹkogo Nacìonalʹnogo Unìversitetu. https://doi.org/10.24144/2307-3322.2021.67.14

Julianto, R., & Arifin, R. (2024). Kajian Hukum Atas Pembantuan dalam Melakukan Penganiyaan dengan Rencana yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 212/Pid. B/2017/PN Gpr). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 88-106.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Labada, M., Barama, M., & Tampi, B. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Pembantuan Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 11(4).

Laksono, A. S. (2021). Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UNES Journal of Swara Justisia, 5(1), 88-102.

Mahmud, M., D. Darmawan, R. K. Khayru, R. Nuraini, F. Issalillah. (2023). Enforcement of Criminal Law Against Perpetrators of Environmental Pollution, International Journal of Service Science, Management, Engineering, and Technology, 4(1), 43–46.

Ponglabba, C. S. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP. Lex Crimen, 6(6).

Ruslan, F., & Durahman, D. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(4), 28-34.

Siregig, I. K., Anggalana, A., & Fadhilah, M. (2023). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Tahura Wan Abdul Rahman (Putusan Nomor 793/PID. B/LH/2020/PN. TJK). Case Law: Journal of Law, 4(1), 64-78.

Suar, A. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembantuan Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan Nomor 241/PID. B/2021/PN SBG). Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 740-751.

Suprapta, I. N. A., Sukadana, I. K., & Widyantara, I. M. M. (2020). Pembantuan dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 94/Pid. B/2017/PN Gin). Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 278-282.

Supriyadi, S. (2016). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 389-403.

Syukur, R. A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyertaan Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Umar, M. N., & Zias, Z. (2017). Studi Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 128-155.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2025-08-10

How to Cite

Saktiawan, P., Pakpahan, N. H., Darmawan, D., Putra, A. R., & Almubarok, A. Z. R. (2025). Pembantuan dalam Hukum Pidana Indonesia: Analisis Pasal 56 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 8257–8269. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20843

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.