Pembaharuan Hukum Pidana Positif Positive Criminal Law Reform

Authors

  • Novandi Dwi Putra Universitas Wijaya Kusuma
  • Ilmi Firdaus Aliyah Universitas Wijaya Kusuma
  • Dadang Syafudin Yusuf Universitas Wijaya Kusuma

Abstract

Pengaturan kebijakan hukum pidana merupakan kebijakan pemilihan untuk mencapai hasil perundangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Disamping itu, melaksanakan kebijakan hukum pidana dapat pula berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masamasa yang akan datang. Untuk dapat membuat, merumuskan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan pidana yang baik, maka diperlukan pembaharuan hukum pidana positif yang mengandung tujuan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang, pengadilan yang menerapkan undang-undang, dan para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan yang dituangkan ke dalam pembaruan hukum pidana. Usaha pembaruan hukum pidana, khususnya pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah cukup lama dilakukan. KUHP dianggap tidak dapat mengakomodir permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang sejalan dengan perkembangandan dinamika masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansial dalam KUHP yang sangat kental dengan aliran klasik dan barat, walaupun memang tidak selalu yang berbau barat adalah buruk. Dengan demikian, dalam mempelajari hal yang bersifat substansial dalam KUHP hendaklah diiringi dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan. Artinya, jika hal-hal yangberbau subtansial didalam KUHP digunakan secara kaku (tanpa kebijaksanaan), makaoutput yang dihasilkan tentu saja menghambat tujuan penegakan hukum pidana, bahkan tidak tertutup kemungkinan menghambat ide-ide pembaharuan hukum pidana Indonesia yang selalu dicita-citakan. Sehingga sudah sepantasnya kita menggagas pemikiran pembaharuan hukum pidana Indonesia yang berasal dari nila-nilai dasar dan nilai-nilai sosio- filosofis, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Downloads

Published

2023-07-26

How to Cite

Putra, N. D., Aliyah, I. F., & Yusuf, D. S. (2023). Pembaharuan Hukum Pidana Positif Positive Criminal Law Reform. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6487–6494. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2800