Perlindungan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Penambangan Emas Ilegal: Analisis Penegakan Hukum Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20637Keywords:
Penambangan Emas Ilegal, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012, Perlindungan Lingkungan, Penegakan HukumAbstract
Penambangan emas ilegal di Kalimantan Tengah telah menjadi permasalahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Meskipun telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 untuk menanggulangi kegiatan pertambangan yang tidak sah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Perda dalam penanggulangan penambangan emas ilegal dan perlindungan lingkungan hidup. Melalui pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan kajian dokumen hukum serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala sosial-ekonomi, birokrasi yang kurang efisien, serta pengawasan yang terbatas menjadi tantangan utama dalam penerapan Perda. Selain itu, kurangnya koordinasi antar lembaga dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai dalam aparat penegak hukum memperlambat penegakan aturan. Meskipun demikian, Perda ini memiliki potensi besar dalam memperbaiki pengelolaan pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan jika diimbangi dengan penguatan kapasitas aparat, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penegakan sanksi yang lebih efektif.
References
Akbar, M. I. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Ilegal Mining di Kawasan Hutan Beutong Ditinjau Dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 84/Pid. B/LH/2019/PN Skm). UIN Ar-Raniry.
Ananda, Y. (2022). Kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Murung Raya,(KALTENG). Pusat Publikasi S-1 Pendidikan IPS FKIP ULM, 1(1), 1–11.
Banunaek, Z. A. (2016). Pencemaran merkuri di lahan pertambangan emas rakyat dan strategi pengendaliannya. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.
Demas, A. V. (2023). ASPEK HUKUM PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Farina, T., Nugraha, S., Mulyawan, A., & Wijaya, A. (2024). Pengakuan dan perlindungan hutan adat dalam mewujudkan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Tengah. UNES Law Review, 6(3), 9377–9389.
Haris, O. K., Hidayat, S., Sinapoy, M. S., & Lamro, X. T. (2023). Penegakan Hukum Pidana oleh Polri Terhadap Kegiatan Illegal Mining. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 916–929.
Kompas.com. (2008). Tiga Sungai Besar di Kalimantan Tercemar Merkuri. Https://Nasional.Kompas.Com/. https://nasional.kompas.com/read/2008/02/11/17182086/Tiga.Sungai.Besar.di.Kalimantan.Tercemar.Merkuri?page=all#page2
Lala, A., & Kosim, K. (2025). Effectiveness of Criminal Sanctions Enforcement against Environmental Pollution by Industrial Corporations in Indonesia: Efektivitas Penegakan Sanksi Pidana atas Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Industri di Indonesia. Journal of Society and Development, 5(1), 37–43.
Maani, A. T., & Nurdin, N. (2025). COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENGURANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN DI KECAMATAN LANGGIKIMA KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA. INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
Mineral, K. E. dan S. D. (2022). Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama. Https://Www.Esdm.Go.Id/. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama
Nugraha, M. R. B. (2025). Penyebab dan Dampak Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah: Perspektif Antropologi. Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(12), 5302–5318.
Nugraha, S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Ruang Karya Bersama. https://book.ruangkarya.id/views/shop-single.php?id=6936abe4-f328-11ee-8115-0904a7ab83ff
Ridlo, A. A., & Arsali, I. (2024). Dinamika Penegakkan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Menghadapi Problematika Lingkungan Hidup: Dynamics Of Environmental Law Enforcement In Indonesia In Dealing With Environmental Problems. Journal Presumption of Law, 6(2), 140–157.
Safriyanti, M. (2025). STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN MERANGIN. Universitas Jambi.
Saputra, B. B. D., Hermawan, S., & Najicha, F. U. (2025). Pengaturan Hukum Perlindungan Tumbuhan Pada Wilayah Pertambangan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 941–947.
Sarare, O., Saripudin, A., Amin, R., & Rubi, R. (2024). Politik Hukum Pengelolaan Hutan Adat Dan Pertambangan Di Kalimantan Selatan Tahun 2023. Jurnal Penelitian Sosial, 1(1), 1–14.
Thamrin, H. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan. Doktor Ilmu Hukum.
Tisna, R. (2025). Emas Melambung, Tambang Marak, Lingkungan Buntung? Https://Mongabay.Co.Id/. https://mongabay.co.id/2025/05/21/emas-melambung-tambang-marak-lingkungan-buntung/
Tobing, M. M. H. L. (2024). Pertambangan Ilegal, Ancaman bagi Lingkungan dan Ekonomi. Https://Rri.Co.Id/. https://rri.co.id/index.php/palangkaraya/lain-lain/1118350/pertambangan-ilegal-ancaman-bagi-lingkungan-dan-ekonomi
Umboh, G. E., Pangkerego, O. A., & Mamahit, C. E. M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Ilegal Yang Berdampak Kerugian Di Wilayah Ratatotok. Lex Privatum, 13(3).
Wantu, F., Muhtar, M. H., Putri, V. S., Thalib, M. C., & Junus, N. (2023). Eksistensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267–289.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Etriani Etriani, Ivans Januardy, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







