Perlindungan Hukum Bagi Pelapor dari Laporan Balik Pelaku Tindak Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Angelica Trifena Asima Uli Claudia Br Panjaitan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Aryo Fadlian Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyediakan landasan hukum yang signifikan untuk melindungi para pelapor dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk dalam hal pelaporan kembali tindak kejahatan tersebut. Dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur aspek perlindungan dan tahap penyelidikan, undang-undang ini memainkan peran penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemberian bantuan hukum, dan proses pengadilan, UU ini berupaya untuk memastikan bahwa pelapor mendapatkan perlindungan yang memadai dan akses ke proses hukum yang adil. Namun, dalam prakteknya, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk Menjalankan perlindungan hukum yang efektif bagi pelapor dalam kasus laporan balik pelaku tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga merupakan tantangan utama yang dihadapi. Salah satu masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pelapor bisa menjadi terlapor dalam proses penegakan hukum tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan dan eksekusi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, di mana proses penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang berasal dari putusan pengadilan, yang menjadi panduan bagi penulis dalam menyusun proposal skripsi. Perlindungan terhadap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga masih cenderung mengandalkan tindakan represif terhadap pelaku, dengan memberikan hukuman berupa penjara selama 2 hingga 6 bulan (yang dapat dianggap sebagai perlindungan tidak langsung). Ancaman hukuman untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pilihan hukuman berupa penjara atau denda. Hukuman tersebut dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan minimal 3 tahun penjara atau denda minimal sebesar Rp. 3.000.000.

Downloads

Published

2024-01-27

How to Cite

Br Panjaitan, A. T. A. U. C., & Fadlian, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelapor dari Laporan Balik Pelaku Tindak Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 6582–6596. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5932