Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen

Authors

  • Diego Fernando Seran Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18721

Keywords:

Klausula Baku, Perjanjian Layanan Digital, Hukum Perdata, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya dalam perjanjian layanan digital yang banyak menggunakan Klausula baku. Klausula ini umumnya disusun sepihak oleh pelaku usaha dan wajib disetujui oleh konsumen tanpa negosiasi. Dalam perspektif KUH Perdata, Klausula baku dinilai sah selama memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun dalam praktiknya sering kali mencederai hak konsumen. Untuk menanggapi hal tersebut, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan batasan terhadap kebebasan berkontrak, khususnya dengan melarang pencantuman Klausula yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Klausula baku dalam KUH Perdata, meninjau bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, serta mengkaji problematika dan kedudukan Klausula baku dalam perjanjian layanan digital. Temuan menunjukkan adanya benturan prinsip antara kebebasan berkontrak dan perlindungan konsumen, sehingga dibutuhkan pembaruan regulasi, penguatan standar Klausula baku, serta literasi hukum bagi konsumen untuk menciptakan kontrak yang lebih adil dan seimbang di era digital

References

Barkatullah, A. H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Nusa Media. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=Yv9TEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Hal+ini+memperlemah+posisi+konsumen+domestik+karena+penyelesaian+sengketa+atau+penegakan+hak+seringkali+harus+tunduk+pada+hukum+dan+forum+penyelesaian+yang+ditentukan+oleh+pelaku+usaha+dalam+klausula+baku&ots=n32EEnN66u&sig=M73EdyZAd-o3sT-KytuDn1lgqws&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.

Buana, S. E. W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Kepada Pemilik Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Jasa Fintech Peer To Peer Lending [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39314

Chusnida, N. L. (2023). Click-Wrap Agreement: Pengalihan Tanggungjawab Dalam Melindungi Konsumen. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(2), 180–204.

Dzaffa Adil, N. (2025). EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA. Universitas Pancasakti Tegal.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27–40.

Fatimah, D. (2018). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan Klausula pada Perjanjian Baku dalam Upaya Perlindungan Konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 323–338.

Hayati, F. W., Hosen, M., & Hidayah, L. N. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen pada situs belanja online shopee ditinjau Dari perundang-undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 73–88.

Hidayati, M. N. (2020). Transaksi elektronik: Suatu tinjauan yuridis hukum. https://eprints.uai.ac.id/1574/

Huda, D. S. M. (2024). Khiyar Sebagai Klausa Baku untuk menentukan Terjadinya Wanprestasi Pada Kontrak Elektronik (E-commerce). Universitas Islam Indonesia.

Hutagalung, H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM HAL TERJADINYA SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA.

Maileni, D. A. (2023). Rekonstruksi Perjanjian Baku Yang Berklausula Eksonerasi Pada Peer To Peer Lending Financial Technology Yang Berbasis Nilai Keadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Miswanto, S. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP KEDUDUKAN PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN KREDIT BANK. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58.

Rachmaniyah, S., & Wahyoeno, D. (2022). Perjanjian Baku Yang Memuat Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 714–724.

Rafi, M., Tsany, D. N., & Citra, H. (2024). Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Kontrak Bisnis. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-Issn: Xxxx-Xxx, 1(1), 47–50.

Romires, F. E. (2022). Penggunaan Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce Di Tinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5799–5814.

Sari, N. (2021). Permasalahan Kontemporer Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. UAD PRESS.

Setiawan, A. B. (2018). Pengembangan Kebijakan Terhadap Penyediaan Layanan Aplikasi Dan Konten Pada Ekosistem Digital Melalui Over The Top Policy Development Towards Application And. Jurnal Penelitian Pos Dan Informatika, 8(02).

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan bagi hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian transaksi elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46–64.

Solikin, N. (2021). Pengatar Metodelogi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media. https://digilib.uinkhas.ac.id/12273/1/Buku Pengantar Metodologi Penelitian Hukum-Nur Solikin %281%29 %281%29.pdf

Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91–112.

Syarifaini, I. U. (2022). Analisis Hukum Persaingan Usaha Terhadap Penyalahgunaan Hak Eksklusif Pemegang Merek. Universitas Hasanuddin.

Tobing, D. M. L. (2019). Klausula baku: Paradoks dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Gramedia Pustaka Utama.

Vera, S. O. (n.d.). Perlindungan Hak Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Via Shopee. Badamai Law Journal, 6(2), 338–351.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3).

Yuniar, L. M. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Syarat Dan Ketentuan Marketplace User Generated Content Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5129?utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen . Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18721

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>