Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial

Authors

  • Ismi Azizah Universitas Hang Tuah
  • Mohammad Zamroni Universitas Hang Tuah
  • Agung Pramono Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11118

Abstract

Penelitian ini menyoroti urgensi perlindungan hukum konsumen terhadap kosmetik ilegal yang diiklankan oleh influencer di media sosial. Tujuannya adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum influencer atas iklan kosmetik ilegal dan perlindungan hukum bagi konsumen yang terpengaruh. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta studi kasus normatif, penelitian ini mengkaji peraturan terkait kosmetik ilegal dan perlindungan konsumen. Bahan hukum utama meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, dan doktrin. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dikenai tanggung jawab perdata dan pidana, dengan peraturan terkait seperti Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Perlindungan hukum konsumen meliputi tindakan preventif dan represif, dengan regulasi izin usaha, produksi kosmetik, kewenangan BPOM, serta penyelesaian sengketa melalui BPSK dan jalur litigasi maupun non-litigasi.

Downloads

Published

2024-05-25

How to Cite

Azizah, I., Zamroni , M., & Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 6896–6905. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11118