Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pada E-commerce di Indonesia

Authors

  • Dian Karisma Universitas Sains dan Teknologi Komputer Semarang
  • Rengga Kusuma Putra Program Studi Hukum, Universitas Sains dan Teknologi Komputer Semarang
  • Retno Eko Mardani Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
  • Aziz Widhi Nugroho Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19660

Keywords:

E-commerce, Konsumen, Perjanjian, Perlindungan Hukum

Abstract

Konsumen dalam transaksi e-commerce mempunyai posisi tawar yang lemah, sehingga konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pelaku usaha atau penjual yang merugikan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli pada e-commerce di Indonesia. Penulisan ini mengunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Menurut penelitian ini bahwa hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce memerlukan perlindungan dari tindakan pelaku usaha atau penjual, di antaranya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan jaminan hukum bagi konsumen dan mengatur tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen jika penjual melakukan wanprestasi

References

Bawono, B. T. (2020). The Validity of Electronic Contracts in Software Applications. Jurnal Akta, 7(1), 446407.

Hajjan, N., Apriani, R., & Ramadhan, L. (2021). Penegakan Hukum Atas Tindakan Wanprestasi Konsumen Melalui Sistem Cash on Delivery (Cod). Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 16(2), 318–326.

Haris, A., & Yustitianingtyas, L. (2024). The Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Transaksi E-commerce Pada Penjualan Barang Palsu: 1. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Praktik Jual Beli Barang Palsu, 2. Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakan Praktik Jual Beli Barang Palsu. ACADEMOS Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 3(2).

Pardede, M. (2021). Hukum perjanjian: teknologi informasi dan kejahatan. Papas Sinar Sinanti.

Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Perdagangan di E-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 27–44.

Salim, H. S., & Hayati, Y. S. (2022). Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Raja Grafindo Persada.

Santoso, E. (2018). Pengaruh Era Globalisasi terhadap hukum bisnis di Indonesia. Prenada Media.

Sholihan, S., Rusydi, R., Bagus, S. S., Sudin, A., & Qulub, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli yang tidak Sesuai Dengan Perjanjian pada Transaksi E-commerce. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(01), 15–39.

Widijawan, D. (2018). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis, Transaksi & Sistem Elektronik (UU ITE Perubahan Nomor 19/2016). Keni Media.

Yudo, C. C. D., Gabriela, A. M., Christara, T., Nova, F. G., & Darmawan, M. C. (2025). Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce dengan Metode COD oleh Anak di Bawah Umur. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 1847–1855.

Downloads

Published

2025-06-10

How to Cite

Karisma, D., Kusuma Putra, R., Eko Mardani, R., Widhi Nugroho, A., & Nugraha, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pada E-commerce di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 5084–5096. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19660

Similar Articles

<< < 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>