Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Layanan Perpesanan Online Hotel Melalui E-Commerce Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pada Hotel Ommaya di Kabupaten Sukoharjo)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18003Keywords:
Pertanggungjawaban, Perdata, Hotel, E-Commerce, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan hukum yang muncul dalam layanan perpesanan online melalui e-commerce di hotel ommaya dan upaya yang dapat dilakukan hotel ommaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam tanggung jawab perdata layanan perpesanan online hotel melalui e-commerce. Jenis penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Hotel Ommaya Kabupaten Sukoharjo. Jenis dan sumber data dalam penelitian terdiri dua jenis, data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menarasikan konsep pertanggungjawaban perdata Hotel Ommaya dalam mewujudkan kepastian hukum melibatkan kepatuhan terhadap kontrak, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip ini, Hotel Ommaya dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tamu dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelanggan.
References
Achmad, G. N. dan Jannah, S. S., Pengaruh Fitur E-commerce Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal of Sharia Management and Business, Vol. 1, No. 2. Hlm 167 [online]. Tersedia di: http://ejournal.iainmadura.ac.id/ index.php/jmsb/article/view/5199. 2021.
Candra Ahmdi dan Dadang hermawan, E-Business dan E-Commerce,(Yogyakarta: CV Andi Offset,2017)Nina Noviastuti, Desy Agustina Cahyadi, Peran Reservasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Terhadap Tamu Di Hotel Novotel Lampung, Jurnal Nusantara (Jurnal Ilmiah Pariwisata dan Perhotelan) – Vol.3 No.1 Februari 2020.
Indonesia, B. P. S. (2023, December 29). Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/29/d9c277bd3ad62674f53e454a/statistik-hotel- dan-akomodasi-lainnya-di-indonesia-2023.html
I Gusti Ngurah Agung Suprastayasa, Inovasi Dalam Hospitality, Politeknik Pariwisata Bali, Cetakan Pertama : 2022.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Sengkey, G. T. dkk, Pengaruh penggunaan E-commerce Terhadap Keputusan Pembeli Jasa Traveloka.com di Kota Manado. Productivity, Vol. 3, No. 2.2022. Tersedia di: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/productivity/article/view/39257.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Yuswan Tio Arisandi, “Efetivitas Penerapan E-commerce dalam Pengembangan Usaha Kecil Menengah di Sentra Industri Sandal dan Sepatu Wedoko Kabupaten Siduarjo”,Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universiitas Airlangga, Vol.8 No.1, Juli Desember (2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hetining Setyowati, Ismiyanto Ismiyanto, Ariy Khaerudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







