Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Terhadap Pendistribusian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9290Keywords:
Perlindungan Hukum, E-commerce, Bisnis DagangAbstract
Globalisasi dunia berdampak pada berkembangnya kemajuan teknologi perdagangan bebas antar negara. melalui perdagangan internasional melahirkan aturan perdagangan bebas serta lebih fokus pada pengembangan pasar bebas, cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Wujud dari akibat Globalisasi perdagangan bebas adalah munculnya fenomena Electronic Commerce di dalam UU ITE khususnya menyangkut manipulasi informasi elektronik, pertanggungjawaban pidana pelaku tidak pidana manipulasi informasi elektronik, serta perlindungan hukum terhadap perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-Commerce sebagai akibat dari Bisnis Dagang mencakup dua sisi yaitu dalam Perjanjian dan diluar Perjanjian, serta Pengaturan Transaksi E-Commerce dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dapat dijabarkan seperti diperlukannya keberadaan suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan untuk melakukan sertifikasi terhadap pihak yang akan melakukan transaksi elektronik (Pasal 10); Pengaturan pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 17 Ayat (3));Pengaturan mengenai Kontrak Elektronik terhadap Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (1)); Penyelesaian Sengketa atas Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (3)); Sistem Elektronik sebagai sistem pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 19); Pengaturan mengenai Agen Elektronik sebagai perantara dalam melakukan Transaksi Elektronik (Pasal 21 dan 22) Adapun saran dalam penelitian ini perlu peningkatan dalam memberikan pengertian yang spesifik tentang manipulasi informasi elektronik serta perlu sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berprilaku, khususnya dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada.