Perlindungan Hukum Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Dirugikan Pada Transaksi E-Commerce
Abstract
Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa merupakan dua hal penting yang berhubungan erat untuk melindungi hak-hak individu atau pihak yang terlibat dalam berbagai transaksi atau interaksi hukum. Konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce adalah konsumen yang mengalami kerugian atau ketidakpuasan dalam proses pembelian barang atau jasa melalui platform atau situs web e-commerce. Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce adalah penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam berbelanja online. Di Indonesia, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik. Perlindungan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan pada transaksi e-commerce ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen dalam berbelanja online, dan mendorong pertumbuhan sektor e-commerce yang sehat dan beretika. penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prosedur penyelesaian sengketa konsumen dan juga mekanisme pemberian ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi melalui e-commerce serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap konsumen jika terjadi sengketa dalam transaksi e-commerce yang dilakukan setiap konsumen.
Kata Kunci : E-commerce, Perlindungan Hukum Konsumen, Transaksi Online, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Elektronik,