Urgensi Penormaan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia
Abstract
Undang-undang kepailitan adalah peraturan hukum yang mengatur proses ketika suatu perusahaan atau individu menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu lagi membayar utangnya. Prinsip-prinsip yang mendukung keluar dari kesulitan keuangan secara komersial (commercial exit from financial distress) adalah penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan dan berbagai pihak yang terlibat. Dalam konteks Indonesia, penormaan prinsip-prinsip yang mendukung "commercial exit from financial distress" bisa menjadi hal yang relevan dan mendesak jika ada rencana perubahan atau penyempurnaan dalam undang-undang kepailitan untuk lebih mengakomodasi proses restrukturisasi dan pemulihan bisnis yang sehat. Tujuan utama hukum kepailitan adalah untuk memberikan mekanisme yang adil dan teratur bagi para kreditor dan debitur agar mereka dapat menyelesaikan klaim piutang dan utang dengan cara yang paling efisien dan mengatur pemulihan keuangan agar perusahaan atau individu yang terkena dampak dapat bergerak maju. Di Indonesia, undang-undang kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kata Kunci: Kewajiban pembayaran, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang kepailitan,