Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik
Abstract
Transformasi digital memicu munculnya berbagai transaksi elektronik yang membutuhkan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen digital (p. 6). Tanda tangan elektronik (TTE) menjadi instrumen penting sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas para pihak (p. 6). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan TTE di Indonesia, kepastian hukum pembuktiannya bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik, serta hambatan dan faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya (p. 29). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual (p. 4). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif TTE didasarkan pada Pasal 11 UU ITE, yang diperkuat oleh perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024 (p. 6). Kontrak elektronik yang menggunakan TTE memiliki kedudukan hukum setara kontrak konvensional sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil (p. 28). Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan berupa ketidakseragaman pemahaman aparat penegak hukum, perbedaan kekuatan pembuktian antara TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, serta disharmoni regulasi sektoral (pp. 7, 21-22).
Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Pembuktian, Transaksi Elektronik, Kepastian Hukum, UU ITE
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dikah Altifa Udampo, Donald A. Rumokoy, Dani R. Pinasang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







