Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik

Authors

  • Dikah Altifa Udampo Universitas Sam Ratulangi
  • Donald A. Rumokoy Universitas Sam Ratulangi
  • Dani R. Pinasang Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Transformasi digital memicu munculnya berbagai transaksi elektronik yang membutuhkan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen digital (p. 6). Tanda tangan elektronik (TTE) menjadi instrumen penting sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas para pihak (p. 6). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan TTE di Indonesia, kepastian hukum pembuktiannya bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik, serta hambatan dan faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya (p. 29). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual (p. 4). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif TTE didasarkan pada Pasal 11 UU ITE, yang diperkuat oleh perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun 2024 (p. 6). Kontrak elektronik yang menggunakan TTE memiliki kedudukan hukum setara kontrak konvensional sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil (p. 28). Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan berupa ketidakseragaman pemahaman aparat penegak hukum, perbedaan kekuatan pembuktian antara TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, serta disharmoni regulasi sektoral (pp. 7, 21-22).

Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Pembuktian, Transaksi Elektronik, Kepastian Hukum, UU ITE

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Udampo, D. A., Rumokoy, D. A., & Pinasang, D. R. (2026). Analisis Hukum Atas Penggunaan Dan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 6(4), 131–141. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/21514

Most read articles by the same author(s)