Konstruksi Hukum Bukti Dokumen Elektronik (CCTV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15748Abstract
Di era digital saat ini dunia telah mengalami revolusi digital, umat manusia telah mengubah cara pandangnya dalam menjalani kehidupan yang sangat canggih saat ini. Teknologi telah membuat perubahan besar kepada seluruh dunia, mulai dari mempermudah hingga menimbulkan masalah, karena fitur digital yang semakin canggih ini tidak digunakan dengan baik dan benar. Perkembangan teknologi yang berkembang saat ini dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mempermudah mengungkap tindak pidana yang terjadi. Dikarenakan meningkatnya jumlah tindak pidana sekarang ini, maka diperlukan pembuktian yang juga harus mengikuti perkembangan zaman untuk mempermudah penanggulangan tindak pidana. Seiring dengan perkembangan teknologi dan elektronik Closed Circuit Televison (CCTV) banyak digunakan sebagai alat bukti atau setidak-tidaknya penunjang alat bukti lain dalam perkara pidana, pada umumnya CCTV digunakan untuk alasan keamanan namun sekarang fungsi CCTV sudah bisa membantu para penegak hukum dalam sistem pembuktian. Seperti halnya pada kasus Ronald Tannur dan ada beberapa kasus lain. Berhadapan pada keabsahan CCTV sebagai alat bukti sudah tentu akan bertentangan dengan instrument hukum mengingat pada pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana tidak menyebutkan secara jelas kedudukan CCTV sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Setiawan, Amir Junaidi, Ariy Khaerudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.