Fenomena Persekusi Digital dan Cyberbullying: Analisis Hukum Pidana Terhadap Konten Kekerasan Psikis di Internet

Authors

  • Diky Setiawan Universitas Palangka Raya
  • Thea Farina Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20273

Keywords:

Kekerasan Digital, Cyberbullying, Persekusi, Hukum Pidana

Abstract

Kekerasan psikis digital seperti cyberbullying dan persekusi digital telah menjadi ancaman serius dalam kehidupan masyarakat modern. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui KUHP Nasional dan UU ITE, perlindungan terhadap korban kekerasan psikis di dunia maya masih bersifat terbatas dan belum menyentuh akar persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital, hambatan dalam pembuktian unsur pidana, dan dampak psikologis yang dialami korban. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan terhadap sistem hukum di Korea Selatan, Inggris, dan Australia, ditemukan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang lebih eksplisit dan sistem pendukung yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang berbasis korban, pembentukan lembaga pelaporan independen, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan psikis digital secara profesional dan empatik.

References

Kekerasan psikis digital seperti cyberbullying dan persekusi digital telah menjadi ancaman serius dalam kehidupan masyarakat modern. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui KUHP Nasional dan UU ITE, perlindungan terhadap korban kekerasan psikis di dunia maya masih bersifat terbatas dan belum menyentuh akar persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital, hambatan dalam pembuktian unsur pidana, dan dampak psikologis yang dialami korban. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan terhadap sistem hukum di Korea Selatan, Inggris, dan Australia, ditemukan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang lebih eksplisit dan sistem pendukung yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang berbasis korban, pembentukan lembaga pelaporan independen, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan psikis digital secara profesional dan empatik.

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Setiawan, D., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Fenomena Persekusi Digital dan Cyberbullying: Analisis Hukum Pidana Terhadap Konten Kekerasan Psikis di Internet. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 399–415. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20273

Similar Articles

<< < 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>