Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Di Bank
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9711Abstract
Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakan yang telah disetujui. Pengingkaran suatu janji dalam hukum perdata dikenal dengan istilah Wanpresatasi. Penyelesaian wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian dan kesengajaan dari nasabah, kebanyakan terjadi karena kesengajaan. Di mana nasabah mengetahui bahwa jatuh tempo hutangnya telah habis tetapi nasabah tidak mampu melunasi hutangnya tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Bukti Kredit (SBK) apabila barang jaminan tidak ditebus sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka pegadaian akan melelang barang tersebut.Tujuan penulis untuk mengaji akibat dari Wanprestasi serta bagaimana pemecahan masalah apabila terjadi pristiwa Wanprestasi. Studi ini mengunaka metode penelitian hukum empiris dengan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya. Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan penelitian pustaka. Teknik pengumpulan data dengan mencatat, mengutip, meringkas kemudian melakukan review terhadap dokumen baik berupa peraturan perundang-undangan,jurnal,arikel dan dokumen lainya. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perjanjian seperti pasal 1313,pasal 1320 serta pasal 1338 KUHPer “ sahnya suatu perjanjian ,serta perjanjian yang dituangkan kedalam akta tertulis menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya”.