Eksplorasi Hukum, Sejarah, dan Metode Terjemahan Al-Qur'an: Menjembatani Pemahaman dan Perkembangannya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15678Abstract
Permasalahan penerjemahan terletak pada dua prinsip yakni Pertama, adanya ketidaksesuaian antar bahasa, dalam hal ini antara bahasa sumber dan bahasa sasaran, dari berbagai aspek. Kedua, kesenjangan antara penerjemah dan penulis, penulis teks dan produser. Kesulitan ini semakin rumit ketika yang diterjemahkan adalah teks Alquran. Jika seorang penerjemah suatu teks sastra sulit memahami ruh dan semangat penulis teks sumber atau seorang penyair, terlebih lagi Al-Qur’an bukanlah hasil karya atau ciptaan manusia, juga bukan kitab cerita atau buku, puisi. Kekayaan bahasa Al-Qur'an serta keunikan dan kekhususannya yang tiada habisnya juga membuat seorang calon penerjemah sulit mengetahui segalanya. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi hukum, sejarah, dan metode terjemahan Al-Qur'an sebagai upaya menjembatani pemahaman dan perkembangannya Al-Qur’an. Studi ini mengkaji secara mendalam tiga aspek utama yaitu Hukum, Sejarah, dan Metode Terjemahan Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan untuk Menjembatani Pemahaman dan Perkembangannya terjemahan al-qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka, dengan menelaah dan menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an yang terkait dengan terjemahan al-qur’an. Selain itu, literatur sekunder yang mendukung tema ini juga ditinjau untuk memberikan konteks dan memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya memahami konteks hukum, sejarah, dan metode untuk memastikan bahwa pesan suci Al-Qur'an dapat diakses dan dipahami dengan akurat oleh umat Islam diseluruh dunia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Ardia Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







