Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Di Perusahaan Swasta
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.20034Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Perusahaan SwastaAbstract
Pekerja kontrak semakin banyak digunakan oleh perusahaan swasta di era globalisasi untuk efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja. Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap menimbulkan persoalan perlindungan hukum, terutama terkait pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan kepastian kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris melalui studi dokumen dan putusan pengadilan. Hasil menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hak pekerja kontrak telah diatur dalam perundang-undangan, implementasinya masih lemah. Banyak perusahaan menyalahgunakan PKWT dan menghindari kewajiban hukum. Selain itu, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pekerja, serta ketimpangan kekuasaan dengan pengusaha memperburuk perlindungan terhadap pekerja kontrak. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pekerja kontrak masih menghadapi tantangan serius dan membutuhkan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta keberpihakan pemerintah yang lebih nyata.
References
Arinda, S., & Cahyadi, N. (2024). Analisis Tenaga Kerja Kontrak Dalam Pengoptimalan Kinerja Karyawan PT. XYZ. Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen dan Kewirausahaan, 5(1), 166-176.
Gioh, A. R., Lumintang, D.W., & Gerungan, A.E. (2025). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. LEX PRIVATUM, 14(5).
Makadolang, E. M., Maramis, R. A., & Siar, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di Berhentikan Sebelum Waktunya. Lex Privatum, 13(3).
Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Nisa, K., Abbas, I., & Busthami, D. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Fajar Graha Pena Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(7), 1260-1268.
Nopliardy, R., & Justiceka, I. (2022). Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 10-21.
Octavia, C., & Lie, G. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja PKWT yang Dipekerjakan Secara Terus-Menerus. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 833-846.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Wardani, S. W. K., & Ratna, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Terikat Perjanjian Kerja No Target No Pay. UNES Law Review, 6(4), 9759-9767.
Wibawa, N. S. (2024). Pengawasan dan Perlindungan Pengupahan Terhadap Pekerja Pada Usaha Mikro dan Kecil di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Undang-undang Cipta Kerja (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nikmah Dalimunthe, Sabrina Natasya Mtd, Sabrina Faraditha, Aulia Nurul Annisa Harahap, Willia Wahyuni, Miranda Panjaitan, Dinda Aulia Sari, Putri Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










