Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Buruh Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13621Abstract
Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu serius yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan produktivitas pekerja, melibatkan tindakan verbal, non-verbal, fisik, hingga pemaksaan seksual yang sering memicu trauma, stres, dan penurunan kepercayaan diri. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh korban pelecehan seksual, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun UU TPKS merupakan langkah penting dalam perlindungan korban, tantangan signifikan dalam penerapannya masih ada, termasuk kurangnya peraturan pelaksanaan yang rinci dan sosialisasi yang belum menyeluruh. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya, dan memberikan rekomendasi strategis, seperti pengembangan peraturan pelaksanaan yang jelas, pelatihan mendalam bagi aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung pemulihan korban, dan memastikan penegakan hukum yang adil.










