Aspek Hukum Bisnis Dalam Pengembangan Pengelolaan Pariwisata Di Pulau-Pulau Kecil

Authors

  • Taufik Arnanda Marpaun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Masalah utama pemanfaatan kawasan wisata dalam aspek hukum bisnis terkait dengan pengembangan dan pengelolaan pariwisata di wilayah pulau-pulau kecil. Memahami aspek hukum tanah akan menentukan berhasil atau tidaknya pengembangan dan pengelolaan pariwisata di kawasan pulau-pulau kecil. Dan dengan memahami asas-asas hukum tentang kerjasama, perjanjian usaha, pengelolaan kawasan wisata, pasal-pasal tertentu dalam perjanjian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bentuk perjanjian apapun, dapat dikatakan bahwa semua itu harus dikembalikan sesuai dengan maksud pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sampai dengan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Potensi pulau-pulau kecil lepas pantai Indonesia untuk menyediakan sumber energi maritim hayati dan non-hayati merupakan anugerah bagi perekonomian daerah perbatasan negara. Pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan itu saat ini jauh lebih lambat dibandingkan di pedalaman. Potensi ekonomi wilayah PPKT memiliki dampak pengganda yang signifikan, menciptakan lapangan kerja, pendapatan, dan kekayaan baru jika dikelola dengan baik.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Marpaun, T. A., & Dalimunthe, N. (2023). Aspek Hukum Bisnis Dalam Pengembangan Pengelolaan Pariwisata Di Pulau-Pulau Kecil. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6183–6189. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2834

Most read articles by the same author(s)