Kedudukan Hukum Pemegang Polis Asuransi dan Tanggung Jawab Moral dan Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Konsumen

Authors

  • Suhaiy Batul Aslamiyah Nst Universitas Labuhanbatu
  • Muhammadsyah Fandi Siregar Universitas Labuhanbatu

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12561

Abstract

Dalam konteks perlindungan dan hak-hak pemegang polis ,peraturan hukum yang ada memainkan peran penting dalam mengatur hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.Tanggung jawab moral perusahaan asuransi ini melibatkan etika bisnis dan prinsip keadian dalam memberikan perlindungan dan pembayaran klaim kepada pemegang polis.Perusahaan asuransi diharapkan untuk bertindak secara etis ,transparan,dan memprioritaskan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnis mereka.Tanggung jawab hukum ini melibatkan kewajiban perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban asuransi yang telah disepakati dalam kontrak. Pembayaran klaim yang adil merupakan aspek penting dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis,yang dapat memengaruhi kepercayaan, kepuasan, dan keberlanjutan industry asuransi. Jurnal ini menganalisis praktik-praktik yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi untuk memastikan keadilan dalam menentukan pembayaran klaim. Praktik-praktik ini termasuk evaluasi yang objektif dan akurat terhadap klaim yang diajukan,penggunaan pedoman dan standar yang jelas,transparansi dalam penilaian klaim,dan penanganan klaim yang cepat dan efisien. Praktik-praktik ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pembayaran klaim didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau penilaian yang tidak adil. Otoritas pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi prinsip-prinsip keadilan dalam pembayaran klaim dan sanksi yang tepat diberikan jika terjadi pelanggaran. Perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan yang jelas dan akurat kepada pemegang polis mengenai hak-hak mereka,serta memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi.Dengan memperhatikan kedudukan hukum pemegang polis dan prinsip keadilan,perusahaan asuransi dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pemegang polis,meningkatkan kepercayaan,dan memastikan perlindungan yang tepat bagi pemegang polis.Penelitian dilakukan dengan mengacu pada peraturan hukum,prinsip keadilan,analisis literatur,dan studi kasus.Implikasi dari penelitian ini dapat memberikan konstribusi dalam memperkuat perlindungan hak-hak pemegang polis, membangun kepercayaan, dan meningkatkan  kualitas layanan dalam industri asuransi.

Downloads

Published

2024-06-27

How to Cite

Nst, S. B. A., & Siregar, M. F. (2024). Kedudukan Hukum Pemegang Polis Asuransi dan Tanggung Jawab Moral dan Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 16565–16582. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12561