Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Lewat Batas Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia
Abstract
Perlindungan terhadap pemegang hakl atas tanahl di luar batas tanah menurutl Undang-Undangl Pokok Agrarial di Indonesia merupakan aspek penting dalaml sistem hukuml agraria. lUndang-Undang Pokokl Agraria berfungsi sebagail landasan utama dalam mengatur hak atasl tanah dan memberikanl perlindungan hukum kepadal pemegang hakl atas ltanah. Pemegang hak atasl tanah mempunyai hak-hak yangl diakui dan dilindungi undang-undang, antara lain hak lmilik, hak lpakai, hak gunal usaha, danl hak sewa. Namun dalam praktiknya, pemegang hak atas tanah seringkali menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang dapat mengancam keberlangsungan haknya. Adanya hubungan hukum antara hak dan kewajiban dalam pendaftaran tanah menimbulkan akibat hukum mengenai keabsahan hasil pendaftaran tanah. Implikasi dari sahnya sertipikat tanah hasil pendaftaran tanah hendaknya mempunyai akuntabilitas hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat. Penyelenggaraan sisteml pendaftaran tanahl di Indonesial belum mampul menciptakan kepastianl hak dan ketertiban administrasil pertanahan, terutama disebabkan oleh kurangnya pemanfaatan teknologi maju yang memadai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penerapan teknologi ini masih sebatas teori dan regulasi, serta belum mencapai tingkat implementasi di lapangan. Secara teori, pemerintah harus memprioritaskanl kegiatan kedeputian lsurvei, pengukuran, danl pemetaan untukl membuat petal dasar berskala besarl dan petal digital bidang tanahl serta peta tematikl lainnya denganl database yang memadail sesuai denganl perkembangan teknologi dan hukuml di zaman modern. Hal inil akan menghasilkan produksi peta yang hemat biaya danl efisien yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga lain untuk mendukung kinerja yang akurat dalam menyediakan dan mengelola data yangl diperlukan. Dalaml penelitian inil akan digunakanl perpaduan antara penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka untuk membahas secara mendalam mengenai perlindungan hukum bagil pemegang hakl atas tanahl di luar batas menurut lUndang-Undang Pokok Agraria. Penelitian hukum normatif akan digunakan untuk menganalisis dan menafsirkan ketentuan-ketentuan lUndang-Undang Pokokl Agraria, sertal peraturan-peraturan dan asas-asas hukum terkait. Pendekatan ini melibatkan penelaahan kerangka hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur perlindungan hak atasl tanah dil luar batas menurut lUndang- Undang Pokokl Agraria. Metode kajian literatur akan digunakan untuk mengumpulkan sumber-sumber sekunder seperti buku, artikel, dan dokumen resmi terkait permasalahan hukum perlindungan hak atas tanah di luar batas. Sumber-sumber ini memberikan wawasan dan pendapat dari para ahli dan cendekiawan hukum mengenai masalah ini. Analisis terhadap bahan hukum yang terkumpul melalui penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka akan dilakukan dengan menggunakan penalaran deduktif. Hal ini melibatkan analisis dan interpretasi sistematis terhadap ketentuan, prinsip, dan konsep hukum yang relevan mengenai perlindungan hakl atas tanahl di luar batas menurutl Undang-Undangl Pokok Agraria.










