Tanggung Jawab Pelaku Usaha terkait Penjualan Rokok kepada Anak dan Perlindungan Hukum Berdasarkan Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19177Keywords:
Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Rokok, Perlindungan AnakAbstract
Penerapan asas perlindungan konsumen dan peraturan yang diterapkan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 ayat (1) huruf f mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang tercantum dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut. Jika menilik dari praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha masih saja menjual rokok bahkan kepada mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun, padahal secara jelas hal tersebut dilarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terkait penjualan rokok kepada anak dan perlindungan hukum berdasarkan prinsip perlindungan konsumen dan perlindungan anak. Metode pendekatan hukum normatif. Analisis data menggunakan metode hukum kualitatif. Hasil penelitian adalah tanggung jawab hukum pelaku usaha yang menjual rokok kepada anak saat ini belum berjalan secara optimal karena sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang menjual rokok kepada anak belum terlaksana, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Hasil Tembakau Bagi Kesehatan. Pelaku usaha yang menjual rokok dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana, selama ini penegakan hukum terhadap pelaku usaha hanya terfokus pada hal administratif dan bersifat teguran, bukan memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera. Perlindungan pemerintah terhadap anak dari bahaya rokok dituangkan dalam bentuk regulasi berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, permasalahan utamanya ada pada implementasi yang sampai saat ini masih menjadi titik lemah, karena aparat penegak hukum berhadapan langsung dengan masyarakat.
References
Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Jakarta: Gunung Agung.
Alfianika, (2018). Buku ajar metode penelitian pengajaran bahasa Indonesia. Jakarta: Deepublish.
Bambang Sunggono. (2013). Metodologi penelitian Hukum, Bandung: Raja Grafindo.
Brigham,C.J.(1881). Social psychology.Boston.Herper Collins.Publisher.Inc.
Daniel S. Lev. (1990).Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta : Cet I, LP3S.
Guwandi J.(2017). Hukum Medik (Medical Law), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hans Kelsen , Trj. Somardi. (2007). General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,Jakarta: BEE Media Indonesia,.
Hans Kelsen , Trj. Raisul Mutaqien. (2015). Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung: Rosdakarya.
Kartika, Kadek Yase.(2019). Perlindungan Anak Menurut Hukum Hindu Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,Kalimantan Tengah.
Kamus besar bahasa Indonesia.(2008). Pust bahasa departemen pendidikan nasional. Jakarta.
Kartika, Kadek Yase.(2019). Perlindungan Anak Menurut Hukum Hindu Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,Kalimantan Tengah..
Isnaeni.,Moch. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT. Revka Petra Media.
Ismail Suny,(2010). Pergeseran Kek uasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru.
Isnaeni, Moch.(2016) . Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT. Revka Petra Media.
M. Hadjon,.(1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia .Surabaya PT Bima ilmu.
Martin., Leo (2009). Financial Planning For Autis Child Perencanaan Keuangan Untuk Orangtua Dengan Anak Penderita Autis, Jogjakarta:Presido.
M. Sadi. (2017). Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Kencana.
Muhamad. Is Said (2015). Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta : Kencana.
M.A. Moegni. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto,Soerjono.(2005). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Paul dan Dias, dalam Esmi Warassih. (2005). Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama.
Philipus M. Hadjon.(1987).Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Prasetyo, Teguh . (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media,.
Rahardjo, Sutjipto. (1986). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Ridwan H.R.(2016). Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Philipus M. Hadjon.(1987).Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Prasetyo, Teguh . (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum,
Peter Mahmud Marzuki.(2006). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prasetyo., Teguh . (2016). Sistem hukum Pancasila,Bandung: Nusa Media.
Prodjodikoro, Wirjono. (1976). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur Bandung, 1976.
Philipus M Hadjon.(1994). Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Robert B. Seidman dalam Satjipto Raharjo.(1983). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
Soedjono Dirdjosisworo.(2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiri.(1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Siti Mamuji . (2012). Pengantar Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: Rajawali Press.
Wisnubroto, Ali .(2002). Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), Jakarta : PT. Galaxy Puspa Mega.
Sugandhi.(2012). Perkembangan Peserta Didik : Mata Kuliah Dasar Profesi (MKDP) Bagi Para Mahasiswa Calon Guru Dilembanga Pendidikan Tenaga.
Sri, Siswati.(2017). Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan.. Cetakan ke 3. Depok: PT Raja Grapindo Persada.
Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.
Ta’adi. (2010). Hukum Kesehatan: Pengantar Menuju Perawat Profesional. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Yuhelso n ,(2017). Pengantar Ilmu Hukum: Gorontalo: Idea Publishing.
Kranenburg dan Vegtig dalam Rismayanthi, I. A. (2015). W. Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Val.10.
Toto Tohir Suriaatmadja(2018). Dasar-Dasar Tanggung Jawab Produsen Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Repertorium, Vol 5(1).
Sobur dalam Erfita, F., Suntoro, I., & Yanzi, H. (2018).Pengaruh Iklim Sekolah Dan Konsep Diri Terhadap Pembentukan Sikap Tanggung Jawab. Jurnal Kultur Demokrasi, Vol.2.
Komalasari D dan Helmi AF. Faktor-faktor Penyebab Perilaku Merokok pada Remaja. Jurnal Psikologi Universitas Gadjah Mada, 2000, No.1, 37-47.
Nova Maulana dan Ratna Esmayanti.2020. Hubungan Persepsi Peringatan Bahaya Merokok Pada Kemasan Rokok Dengan Perilaku Merokok Remaja Laki-Laki . Jurnal ,Vol 2.
Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Umdang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rini Ayu Susanti, Yeti Kurniati, Dani Durahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










