Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Awang Munggardijaya Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Hernawati Hernawati Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Yeti Kurniati Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Rini Ayu Susanti Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19322

Keywords:

Diversi, Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana

Abstract

Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa anak-anak terlibat dalam tindak pidana seperti pencurian dan kekerasan. Pendekatan Restoratif pada beberapa perkara pidana umum, termasuk yang melibatkan anak, diselesaikan melalui keadilan restoratif, dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis diversi terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji bagaimana hukum bekerja di masyarakat (law in action). Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan wujud nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, dengan cara menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang berpotensi merusak masa depan dan perkembangan psikologisnya. Faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan diversi tersebut terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam praktiknya, diversi dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian, dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh kejaksaan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan. Implementasi diversi masih menghadapi tantangan, antara lain: belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip keadilan restoratif.

References

Arief, Barda Nawawi. (2021). Pembaharuan Sistem Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Prenadamedia Group.

Supriyadi, D. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Wulandari, Ika. (2023). Diversi dan Restorative Justice dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Haryanto, Agus. (2024). Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kebijakan Diversi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Setiawan, Eko. (2021). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Anak: Menemukan Keseimbangan antara Perlindungan Anak dan Keadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Pratiwi, Rina. (2022). Kebijakan Diversi dalam Sistem Hukum Pidana Anak Indonesia. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Nurkholis, A. (2021). Implementasi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana. Malang: Literasi Nusantara.

Ismail, R. (2021). Kekerasan Terhadap Anak: Perspektif Hukum dan Psikososial. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhayati, S. (2023). Kekerasan Anak dan Penanganannya dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Ramadhani, A. (2022). Psikologi Kekerasan Anak dan Tindak Pidana yang Ditimbulkannya. Malang: Literasi Nusantara.

Suryani, T. (2024). Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak. Jakarta: Kencana.

Anshori, Abdul Ghofur. (2021). Penanganan Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum dan Psikologi. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Fauzan, M. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak: Antara Perlindungan dan Penegakan Hukum. Semarang: UPT Penerbit Universitas Semarang.

Hasan, Nurul. (2021). Psikologi Anak dan Penanganan Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Malang: Literasi Nusantara.

Anita Damayanti & Suhartinah (2023). Pengenalan Enam Literasi Dasar Anak Usia Dini. Pustaka Mediaguru

Lintang Budiyanti Prameswari, (2024). Menyelami Dunia Anak dan Tumbuh Bersama Mereka dengan Buku. ANTARA News

Holymey Angelique Desire Lapod, 2024). "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak dengan Diversi Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," Lex Crimen, vol. 12, no. 5.

Muliani, S., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358–373. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373

Budiana, I. N., & Pramessy, N. K. A. P. (2025). Analisis Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg). Jurnal Hukum Saraswati, 7(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495

Budiyasa, I. P. G. P., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Kertha Desa, 13(5), 355–364. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/118345/59090

Tarmizi, P. Z. A. (2024). Penerapan Diversi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 136–146. https://doi.org/10.62379/r78h7a02

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342

Haerani, A., Thalib, H., & Busthami, S. D. (2021). Implementasi Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 150–165.

Asmara, A. (2021). Efektivitas Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 55–70.

Sulaiman, H., & Nento, I. (2024). Upaya Kepolisian Resor Pohuwato dalam Menegakkan dan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2), 213–227.

Syahadat, A. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2024). Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(4), 121–137. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i4.561

Edin, E., Shofiana, A., & Indar, J. (2025). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 917–936.

Komariah, K., & Lewoleba, A. (2021). Penerapan Konsep Diversi bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. USM Law Review, 4(1).

Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., Nasution, M. F., & Purba, V. L. (2025). Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 1923–1930.

Hijriati. (2020). Proses Belajar Anak Usia 0 sampai 12 Tahun Berdasarkan Karakteristik Perkembangannya. Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak, 6(1), 1–10.

Beniharmoni Harefa. (2020). Diversi sebagai Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 65–74. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5009

Fatmawati, D., & Herlina. (2022). Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 87–99. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.87-99

Nurul Hidayah, E., & Prasetyo, D. (2022). Implementasi Diversi Berbasis Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Responsif, 10(1), 45–59.

Purba, M. R. (2020). Tindak Pidana Anak dan Diversi dalam Perspektif Hukum Pidana Anak. Jurnal Yustisia, 9(1), 45–55.

Nuraini, A. (2022). Prosedur dan Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 202–215.

Mahmud, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(2), 134–145.

Wahyuni, S. (2022). Implementasi Diversi Berbasis Restorative Justice: Studi Empiris di Pengadilan Anak. Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 10(2), 144–158.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Downloads

Published

2025-05-24

How to Cite

Munggardijaya, A., Hernawati, H., Kurniati, Y., & Susanti, R. A. (2025). Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2214–2232. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19322

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)