Analisis Hukum Pidana Terhadap Keterlibatan Anak Dalam Peredaran Narkotika
Abstract
Pembahasan tesis ini tentang suatu analisis perihal keterlibatan anak dalam peredaran narkotika dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 1303/Pid.Sus/PA/2014/PN. LBP. Adapun permasalahan bagaimana pengaturan hukum terhadap keterlibatan anak sebagai pengedar narkotika menurut undang-undang di Indonesia, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1303/Pid.Sus/PA/2014/PN.LBP dan bagaimana penanganan terhadap anak yang terlibat peredaran narkotika menurut sistem peradilan anak.Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, artinya kajian pada tesis ini berorientasi kepada hukum positif tentang keterlibatan anak dalam peredaran narkotika. Penelitian ini bukan saja menggambarkan suatu keadaan atau gejala, baik pada tataran hukum positif maupun empiris tetapi juga ingin memberikan pengaturan yang seharusnya (das Sollen) dan memecahkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penanganan keterlibatan anak dalam peredaran narkotika. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum terhadap keterlibatan anak sebagai pengedar narkotika menurut undang-undang di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai latar belakang undang-undang yang diancamkan kepada anak atas perbuatannya mengedarkan narkotika. Kemudian Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan anak apabila anak tersebut melakukan tindak pidana narkotika dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan perlindungan anak yang telah terbukti mengedarkan narkotika. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1303/Pid.Sus/PA/2014/PN.LBP adalah berupa alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum serta terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan terdakwa dan status pelaku adalah anak. Penanganan terhadap anak yang terlibat peredaran narkotika menurut sistem peradilan anak dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan status pelaku pengedar narkotika adalah anak serta memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.







