Peran Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20769Keywords:
Teknologi, Tindak Pidana, Tindak Pidana Siber, Bhabinkamtibmas, PelatihanAbstract
Globalisasi menyebabkan teknologi mengalami perkembangan yang cukup pesat bagi seluruh dunia. Dampak negatif dari berkembangnya teknologi adalah adanya tindak pidana siber. Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat Desa atau Keluruhan menjadi garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan penelitian hukum yang mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan dan pencegahan kejahatan siber oleh Bhabinkamtibmas. Spesifikasi Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitan deskriptif analitis, yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi dokumen dan dilakukan pula proses wawancara di Polres Karawang untuk menambah validitas data yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bhabinkamtibmas di Polres Karawang belum optimal dalam mengatasi tindak pidana siber sebab belum memiliki keterampilan teknis memadai untuk menghadapi tantangan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana siber. Upaya penanggulangan untuk meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam mengatasi tindak pidana siber diperlukan. Diperlukan upaya pelatihan dan pendekatan yang lebih sistematis, berbasis kebutuhan, dan didukung oleh sumber daya yang memadai agar dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan tindak pidana siber di era digital.
References
Alter, S. (2008). Information systems: A management perspective. Pearson Education.
Alamin, Muhammad M., et al. “Peningkatan Kualitas SDM Melalui Pelatihan Cyber Security Pada Anggota Polisi Daerah Jawa Timur.” PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 4, no. 2, 2023.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Laporan Tahunan Tindak Pidana Siber Indonesia 2023. 2024, www.bssn.go.id.
Bapenda Jabar. Pengertian Cyber Crime dsn Cyber Law. Diakses dari https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/.
Bayley, D. H. (2010). Police for the future. Oxford University Press.
Budiyanto, B. (2022). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Medan: Media Penerbit Indonesia
Daeng, Yusri, et al. “Analisis Penerapan Sistem Keamanan Siber Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia.” Prosiding, vol. 3, no. 6, 2023.
Daniel. Telly, Debby. Ken, Jolly. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Vol. XII No. 5. (2023).
Dinas Kominfo Karawang. Laporan Kejahatan Siber di Wilayah Karawang. 2023, www.kominfo.go.id.
Dwiyanto, A. (2021). Manajemen pelayanan ublic: Peduli, inklusif, dan kolaboratif. Gadjah Mada University Press
Fitrianti, Risa. Peran Tim Siber Polri dalam Melakukan Pengawasan Eksploitasi Seksual Anak melalui Facebook Ditinjau dari Hukum Positif dan Maqasid Syari’ah (Studi Kasus pada Polresta Surakarta). UIN Raden Mas Sahid Surakarta, 2023.
Fikma. Ibrahim. “Pengantar Hukum Siber”. Lampung: (2019).
Hendrawan, Arif. “Pendidikan dan Pelatihan Bhabinkamtibmas dalam Menghadapi Tindak Pidana Siber.” Jurnal Tindak Pidana Publik, vol. 6, no. 2, 2024, pp. 78–90
Hermawanto, Ariesani dan Anggraini, Melaty. “Globalisasi, Revolsui Digital dan Lokalitas: Dinamika Internasional dan Domestik di Era Borderless World”. Yogyakarta:(2020).
Kuswardani, R. A. (2020). Cyberlaw dan Perlindungan Data Pribadi. Yogyakarta: Deepublish.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan Tahunan Tindak Pidana Siber Indonesia. 2022, www.kominfo.go.id.
Mujahid, Muhammad. “Implementasi Program Bina Masyarakat dalam Meningkatkan Tindak Pidana dan Ketertiban Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 1, 2020, pp. 55–68.
Mulyana, Ahmad, and Taufik Hidayat. “Pemanfaatan Media Sosial oleh Polri dalam Meningkatkan Citra Positif dan Kepercayaan Masyarakat.” Jurnal Ilmu Komunikasi, vol. 11, no. 2, 2023, pp. 145–158.
Namawi, Barda. “Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia”.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Polisi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Pemalang. BHABINKAMTIBMAS.
Pemerintah Kabupaten Pemalang. Bhabinkamtibmas. Diakses dari https://beji.pemalangkab.go.id/kelembagaan/bhabinkamtibmas
Pemerintah Kota Malang Keluruhan Bumiayu. TUPOKSI BHABINKAMTIBMAS.
Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Polri. Statistik Tindak Pidana Siber di Indonesia. 2023, www.polri.go.id.
Ratcliffe, J. H. (2018). Intelligence-led policing. Routledge.
Saepudin, A. (2021). Hukum Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Saputra, Ridho Iwan. Ghufron, Dany. Kho, Riffa. Upaya Polisi RI Dalam Menanggulangi Kejahatan Cybercrime. Jurnal Volume II Nomor 2. (2020).
Sari, Rika. “Tindak Pidana Siber: Tantangan dan Solusi.” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 5, no. 1, 2021, pp. 45–60.
Sedarmayanti. (2014). Manajemen sumber daya manusia, reformasi birokrasi dan produktivitas kerja. Refika Aditama.
Sumarwoto. Dan Prayoga, Harjuna Kukuh. Peran Bhabinkamtibmas Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Sragen. (2024) Vo. 2 No. 3.
Susanto, Hendi, and Rizky Setiawan. “Implementasi E-Policing dalam Meningkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat.” Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, vol. 5, no. 1, 2022, pp. 45–58.
Subekti, R. (2019). Hukum dan Kejahatan Siber di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Wahab, Abdul Rahim. SidqI, Faris Ali. Dan Yusran, M. Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime. Diakses dari https://eprints.uniska-bjm.ac.id/9442/1/ARTIKEL_AbdulRahimWahab.pdf?__cf_chl_tk=GgpxUIDtYDZKXl76Y52mxwVXLF1Ui2Ji6oRt36x17ZU-1749552706-1.0.1.1-7zQal.CooX5XEBXhUVaYB99NqXAUN4.1Ape4carUBfg
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Rizqi Anshori Nursyamsu, Yeti Kurniati, Hana Krisnamurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







