Pembebanan Jaminan Pada Penyelenggara LPBBTI oleh Bank Dalam Kerja Sama Channeling Berdasarkan POJK No. 40 Tahun 2024

Authors

  • Tommy Prasetyo Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Rini Ayu Susanti Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19446

Abstract

Regulasi menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya berperan sebagai perantara dan tidak diperbolehkan memberikan jaminan atas kewajiban pihak ketiga. Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah bank tetap mensyaratkan jaminan seperti fidusia, escrow account, atau bentuk tanggungan risiko lainnya kepada LPBBTI, yang menimbulkan inkonsistensi regulasi, ketidakpastian hukum, serta risiko sengketa dan ketimpangan kontraktual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kompleksitas hukum dan praktik pembebanan jaminan oleh bank kepada Penyelenggara LPBBTI dalam skema kerja sama channeling, meskipun Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 secara tegas melarang praktik tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta perbandingan hukum, artikel ini menganalisis prinsip-prinsip hukum inti, larangan normatif, serta berbagai putusan pengadilan penting. Termasuk di antaranya Putusan PN Jakarta Utara No. 592/Pdt.G/2019, Putusan PN Bandung No. 267/Pdt.G/2020/PN Bdg (Satustop Finansial Solusi vs. Budi Santosa), Putusan PN Jakarta Pusat No. 689/Pdt.G/2021 terhadap OJK dan penyelenggara fintech, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/PDT/2024. Hasil penelitian menekankan pentingnya penegasan regulasi, pedoman teknis dari OJK, serta pengembangan strategi mitigasi risiko yang sah dan efektif, seperti asuransi kredit, model co-lending, mekanisme escrow, dan credit scoring berbasis teknologi. Perbandingan dengan sistem regulasi di Singapura dan Amerika Serikat menunjukkan urgensi pendekatan regulasi berbasis risiko yang fleksibel, guna menyeimbangkan inovasi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Prasetyo, T., Kurniati, Y., & Susanti, R. A. (2025). Pembebanan Jaminan Pada Penyelenggara LPBBTI oleh Bank Dalam Kerja Sama Channeling Berdasarkan POJK No. 40 Tahun 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2696–2707. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19446

Most read articles by the same author(s)