Pembebanan Jaminan Pada Penyelenggara LPBBTI oleh Bank Dalam Kerja Sama Channeling Berdasarkan POJK No. 40 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19446Abstract
Regulasi menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya berperan sebagai perantara dan tidak diperbolehkan memberikan jaminan atas kewajiban pihak ketiga. Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah bank tetap mensyaratkan jaminan seperti fidusia, escrow account, atau bentuk tanggungan risiko lainnya kepada LPBBTI, yang menimbulkan inkonsistensi regulasi, ketidakpastian hukum, serta risiko sengketa dan ketimpangan kontraktual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kompleksitas hukum dan praktik pembebanan jaminan oleh bank kepada Penyelenggara LPBBTI dalam skema kerja sama channeling, meskipun Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 secara tegas melarang praktik tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta perbandingan hukum, artikel ini menganalisis prinsip-prinsip hukum inti, larangan normatif, serta berbagai putusan pengadilan penting. Termasuk di antaranya Putusan PN Jakarta Utara No. 592/Pdt.G/2019, Putusan PN Bandung No. 267/Pdt.G/2020/PN Bdg (Satustop Finansial Solusi vs. Budi Santosa), Putusan PN Jakarta Pusat No. 689/Pdt.G/2021 terhadap OJK dan penyelenggara fintech, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/PDT/2024. Hasil penelitian menekankan pentingnya penegasan regulasi, pedoman teknis dari OJK, serta pengembangan strategi mitigasi risiko yang sah dan efektif, seperti asuransi kredit, model co-lending, mekanisme escrow, dan credit scoring berbasis teknologi. Perbandingan dengan sistem regulasi di Singapura dan Amerika Serikat menunjukkan urgensi pendekatan regulasi berbasis risiko yang fleksibel, guna menyeimbangkan inovasi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tommy Prasetyo, Yeti Kurniati, Rini Ayu Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







