Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tujuan Pidana Pemasyarakatan Indonesia
Keywords:
Sistem Peradilan Pidana, Tujuan Pidana, PemasyarakatanAbstract
Penelitian ini mengevaluasi sistem peradilan pidana dalam mencapai tujuan pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana dengan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk rehabilitasi, pengendalian kejahatan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasinya dihadapkan pada kendala seperti disparitas pemidanaan, keterbatasan keterampilan petugas, fasilitas yang kurang memadai, dan isu prisonisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis literatur dan data sekunder serta menerapkan teori sosiologis untuk memahami hubungan sosial dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya peran lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan pemasyarakatan, termasuk rehabilitasi narapidana. Sistem peradilan pidana berjalan melalui sub-sistem seperti Badan Pemasyarakatan (BAPAS), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) dengan peran yang terdefinisi jelas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan terpadu dalam sistem peradilan pidana sangat penting untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang sukses. Perlu optimalkan peran lembaga pemasyarakatan dan perbaiki aspek-aspek tertentu agar sistem peradilan pidana yang efektif dapat berkontribusi pada menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.