Manajemen Strategis Dalam Pembinaan Narapidana Teroris Di Lapas Kelas II B Ngawi
Abstract
Tujuan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 butir 3 tentang Pemasyarakatan, yaitu menjadikan narapidana sebagai manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak kejahatannya dan narapidana dapat kembali diterima dengan baik di masyarakat. Kasus terorisme laiknya penyakit yang mewabah di Indonesia, yang semakin lama semakin mengkhawatirkan. Rangkuman peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia seperti serangan Bom Malam Natal, Bom Bali I dan II, dan masih banyak permasalahan terorisme pada kurun waktu 10 tahun kebelakang. Para pelaku terorisme seolah tidak gentar dan tidak takut akan ancaman pidana atas tindakan yang mereka lakukan. Hukum pidana tidak lagi dianggap suatu ancaman bagi teroris yang menganut paham ideologi radikal. Manajemen strategis sangat penting untuk mengontrol jalannya fungsi Lapas dalam efektifitas program pembinaan kemandirian. Narapidana teroris merupakan narapidana beresiko tinggi, seharusnya ditempatkan kedalam Lapas khusus untuk mendapatkan sarana prasarana program pembinaan narapidana teroris secara optimal.