Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya
Abstract
Sistem pemasyarakatan di Indonesia menerapkan sistem pembinaan dan pembimbingan yang mana Balai pemasyarakatan ini sebagai tempat menjalankan pembimbingan yang dilakukan oleh PK ( UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Kemudian dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1 tercantum bagaimana tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan. Namun pada faktanya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kesulitan untuk mendesain program pembimbingan dan rencana pengawasan. Mereka harus memastikan pemenuhan tanggung jawab klien dan fokus pada perubahan mereka karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) perlu mengatasi faktor kriminogenik spesifik klien . Menyikapi akan permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS) pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif terkait bagaimana implementasi pembimbingan kemandirian berbasis POKMASLIPAS yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.