Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Fungsi Bimbingan Kemasyarakatan
Abstract
Penguatan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam beleid ini diatur mengenai pembimbingan kemasyarakatan yang merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan. Pengaturan ini penting untuk dianalisis sebab hingga saat ini pemasyarakatan hanya identik dengan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang hanyalah ujung terakhir dalam sistem peradilan pidana. Pembimbingan kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan proses peradilan pidana yang sedang berlangsung. Sebab, secara yuridis tanggung jawab berupa pendampingan dan pembimbingan di lakukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Tulisan ini bertujuan menganalisis hubungan pengaturan pembimbingan kemasyarakatan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual khususnya mengenai sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana terpadu. Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa terdapat pengaturan yang tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan sebagai fungsi pemasyarakatan. Hal Ini merupakan suatu bentuk kepastian hukum dan sekaligus penegasan keberadaan pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai bagian sistem peradilan pidana, pemasyarakatan tidak hanya bekerja pada akhir dari rangkaian proses peradilan pidana melalui fungsi pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, tetapi juga pada saat bekerjanya atau berlangsungnya proses peradilan pidana tersebut.







