Analisis Yuridis terhadap Negative pledge Clause sebagai Perlindungan Preventif Kreditor dalam Perjanjian Kredit
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21115Keywords:
Negative Pledge, Perlindungan Preventif, Kreditor, Perjanjian Kredit, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan preventif bagi kreditor melalui klausula negative pledge dalam praktik perjanjian kredit, termasuk kredit sindikasi, serta hambatan penerapannya, khususnya dalam pembuktian di pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula negative pledge efektif sebagai instrumen perlindungan preventif sepanjang dirumuskan secara jelas, dilengkapi dengan mekanisme pengawasan, dan didukung oleh kesadaran hukum para pihak. Namun, keterbatasan norma dalam hukum positif Indonesia dan tantangan dalam aspek pembuktian menyebabkan efektivitasnya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penyusunan standar kontraktual untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor.
References
Arrentino, R. (2021). Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pengalihan Objek Fidusia Ke Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pihak Kreditur. Universitas Islam Riau.
Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55–68.
Caruso, D. (2018). Non-parties: The negative externalities of regional trade agreements in a private law perspective. Harv. Int’l LJ, 59, 389.
Effyanto, I. R. (2023). Tinjauan Yuridis Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Pelaku Wanprestasi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Eshraghi Arani, M. (2020). negative pledge clause in finance agreements. Private Law Research, 8(29), 31–56.
Fianinda, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hidayah, N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR MACET DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (STUDY KASUS DI BNI KANTOR CABANG KUDUS). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hidayat, R. S., & Varadiba, H. (2025). Problematika Eksekusi Jaminan Fidusia atas Objek Milik Pihak Ketiga. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 7012–7017.
Kalu, U. C., Okafor, E. F., & Olekanma, B. (2012). Floating charge: A child of equitable circumstance and its hybrid disposition. Nnamdi Azikiwe University Journal of International Law and Jurisprudence, 3, 155–169.
Komara, A. (2014). Tinjauan Yuridis Obligasi Sebagai Objek Dalam Pernyataan Penjaminan Negatif (Negative Pledge). UIN Syarif Hidayatullah.
Kristiawanto, K. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.
Lubis, B. K. Y., & Umar, W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Kredit Multiguna. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 243–250.
Miswanto, S. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP KEDUDUKAN PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN KREDIT BANK. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Purwaningsih, S. B. (2019). Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia. In https://press.umsida.ac.id/. Umsida Press.
Putra, A. M., & Widyastuti, T. V. (2024). Hak Kreditor Terhadap Corporate Guarantee Yang Melepaskan Hak Istimewa. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 137–156.
Romadhona, K., Qahar, A., & Alam, S. (2023). Analisis Penerapan Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 225–240.
Rozi, A. F., Qomariyah, S., Albatul, L. I., & Aini, L. F. N. (2025). Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7).
Sinaga, N. A. (2018). Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).
Solehah, I. (2024). Relevansi Yurisprudensi sebagai Instrumen Pembaruan Hukum di Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 50–58.
Sriwati, S., & Setiawan, Y. (2023). Upaya Hukum Kreditur Peserta Kredit Sindikasi Terhadap Debitur yang Wanpretasi Tanpa Melalui Agen Fasilitas. Jurnal Reformasi Hukum, 27(3), 181–189.
Syamsuddin, S., Hafidz, M., & Baharuddin, H. (2021). Perlindungan hukum pihak ketiga terhadap jaminan kebendaan dalam harta pailit. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1368–1379.
Taufano, M. A. I. G., & Silalahi, W. (2024). Konsekuensi Hak Tanggungan Perjanjian Kredit Antara Kreditor dan Debitor. Unes Law Review, 6(4), 11201–11208.
Tjahjono, M., Sugianto, F., & Susantijo, S. (2022). Kesesuaian Penggunaan Klausul Negative Pledge Of Assets dalam Perjanjian Kredit oleh Bank Umum dengan Prinsip Kehati-hatian: Tinjauan Perbandingan Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 68–82.
Wulandari, S. (2024). Asas Publiciteit (Publisitas) Jaminan Hak Tanggungan Dalam Pengikatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pada Lembaga Perbankan= Publiciteit Principle Guarantee of Mortgage Rights in Binding Home Ownership Credit (KPR) at Banking Institutions. Universitas Hasanuddin.
Yogatama, A. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR ATAS PENGALIHAN OBYEK FIDUSIA KEPIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PIHAK KREDITUR. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Yupatmi, D. N. (2024). AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN SEBELUM PERJANJIAN KREDIT JATUH TEMPO. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deva Susanti, Ivans Januardy, Vicka Prama Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.