Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19311Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Aset, Non-conviction Based Asset Forfeiture (NCB asset forfeiture)Abstract
Kelihaian para koruptor menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan membuat penegak hukum kesulitan untuk mengetahui besaran harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Tindak pidana korupsi selalu erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, dimana harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi kemudian disembunyikan atau disamarkan asal usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selalu saja tidak sebanding dengan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi secara perdata menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui efektivitas perampasan aset secara perdata terhadap keuangan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penilitian menunjukkan bahwa beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mekanisme perampasan aset secara perdata seperti dalam UU Tipikor dan KUHAP serta menunjukkan efektivitas pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset secara perdata atau yang sering disebut dengan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture).
References
ACLC KPK. (2019). Modul Materi Tindak Pidana Korupsi. In KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Antara. (2024). Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Capai Rp310,61 Triliun. Jakarta Times. https://jakarta.times.co.id/news/hukum-kriminal/tRDPa8Ja8/Kejagung-Kerugian-Negara-Akibat-Korupsi-pada-2024-Capai-Rp31061-Triliun
BPHN RI. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59–80.
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia: masalah dan pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.
Husein, Y., & others. (2019). Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Jurnal, B., & others. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 11(1), 28–55.
Ma’ruf, R., Fahmi, F., & Irawan, H. (2023). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26787–26792.
Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256–271.
Mahmud, A. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182.
Nugraha, B. S., Caropeboka, R. M., Isnawijayani, I., & Bastian, B. (2021). Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Wardah, 22(2), 115–123.
Purwadi, H., & others. (2016). Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(1).
Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (2024). Kinerja Kejaksaan Agung 2024: Pulihkan Aset Negara Rp1,3 Triliun. Kejaksaan Agung RI.
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Tim Penyusun. (2009). MENGGAGAS PERUBAHAN UU TIPIKOR: KAJIAN AKADEMIK DAN DRAF USULAN PERUBAHAN. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Wahid, A. (2023). Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal USM Law Review, 6(1), 34–51.
Yusni, M. (2020). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press.
Zahra, R. A. (2018). Tinjauan Yuridis mengenai Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi menurut Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lidya Susanti Siburian, Rizki Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







