Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perampasan Aset Terdakwa Korupsi yang Meninggal Dunia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.7238Abstract
Perampasan aset terhadap harta kekayaan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang diharapkan untuk mencegah hilangnya harta benda seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Pasal 1 Angka 16 KUHAP, penyitaan adalah “serangkaian perbuatan yang dilakukan penyidik untuk mengambil dan/atau menahan di bawah kekuasaannya suatu benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan, untuk tujuan pembuktian dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Banyak cara yang dilakukan untuk menyembunyikan aset pelaku korupsi sehingga menyulitkan kejaksaan untuk melacak dan menyita aset pelaku korupsi. Mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilaksanakan oleh kejaksaan selama ini mencakup banyak tahapan dalam pelaksanaannya. Dalam penanganan perkara korupsi, tujuan utamanya adalah memberikan ganti rugi kepada negara yang disertai dengan pembalasan berupa pidana penjara dan denda. Jaksa dapat mengoptimalkan pendataan harta kekayaan pelaku korupsi agar lebih efektif dalam mengatasi kerugian negara akibat korupsi.