Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perampasan Aset Terdakwa Korupsi yang Meninggal Dunia

Authors

  • Rafika Aisyah Noor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Otto Yudianto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.7238

Abstract

Perampasan aset terhadap harta kekayaan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang diharapkan untuk mencegah hilangnya harta benda seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Pasal 1 Angka 16 KUHAP, penyitaan adalah “serangkaian perbuatan yang dilakukan penyidik ​​untuk mengambil dan/atau menahan di bawah kekuasaannya suatu benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan, untuk tujuan pembuktian dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Banyak cara yang dilakukan untuk menyembunyikan aset  pelaku  korupsi sehingga menyulitkan kejaksaan untuk melacak dan menyita aset  pelaku  korupsi. Mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilaksanakan oleh kejaksaan selama ini mencakup banyak tahapan dalam pelaksanaannya. Dalam penanganan perkara korupsi, tujuan utamanya adalah memberikan ganti rugi kepada negara yang disertai dengan pembalasan berupa pidana penjara dan denda. Jaksa dapat mengoptimalkan pendataan harta kekayaan pelaku  korupsi agar lebih efektif dalam mengatasi kerugian negara akibat korupsi.

Downloads

Published

2024-03-25

How to Cite

Noor, R. A., & Yudianto, O. (2024). Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perampasan Aset Terdakwa Korupsi yang Meninggal Dunia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 3661–3674. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.7238