Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan dalam kasus Tindak Pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa

Authors

  • Andri Andri Univeristas Bung Karno
  • Hartana Hartana Univeristas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Univeristas Bung Karno

Abstract

Istilah penyitaan berasal dari Bahasa Belanda "beslag" dan istilah Indonesia beslah tetapi bahasa bakunya ialah sita atau penyitaan. Penyitaan adalah proses, cara perbuatan menyita; pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi, sedangkan rampas atau perampasan adalah mengambil dengan paksa. Tentunya penyitaan sangat berkaitan dengan aset, dimana aset dapat diartikan sebagai kepemilikan berharga. Pada ketentuan tertentu dalam tindak pidana, sebuah penyitaan bisa berakhir pada perampasan aset oleh negara. Latar belakang penelitian ini adalah untuk menganalisa eksekusi sita jaminan yang dilakukan oleh negara pada tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Pandawa. Karena pada akhir kasus tersebut, aset yang dianggap sebagai barang bukti dirampas oleh negara sehingga masyarakat yang berhak selaku korban dan selaku kreditur tidak menerima ganti rugi atas kerugian imateriil dan materiil yang telah terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah eksekusi sita jaminan belum dilaksanakan secara optimal dan bijaksana, karena tidak adanya pelacakan asal usul terhadap aset yang disita dan dirampas. Perlunya pelacakan asal usul aset adalah dikarenakan pada Pasal 46 ayat 1 huruf c KUHAP dimana salah satu syarat barang sitaan dapat dikembalikan apabila barang tersebut tidak merupakan hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Seharusnya aset-aset milik kreditur atau masyarakat yang berhak dapat dikembalikan mengingat pasal KUHAP mengenai pengembalian sitaan tersebut apabila diadakannya pelacakan mengenai asal usul aset tersebut. Selain mengenai pengembalian sitaan dan rampasan negara, negara juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dimana di peraturan ini tidak ditemukannya sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana, perlu dimengerti bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan uang layaknya penipuan, penggelapan, bahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa dilakukan melalui koperasi itu sendiri.

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Andri, A., Hartana, H., & Hari Setiawan, P. A. (2023). Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan dalam kasus Tindak Pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10833–10846. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6189