Upaya Penanganan Kejahatan Penyelundupan Di Wilayah Perairan Tanjung Jabung Barat Oleh Polairud Polres Tanjung Jabung Barat

Authors

  • Surya Maulana Ainul Yakin Universitas Islam Riau
  • Riky Novarizal Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19637

Keywords:

Penyelundupan, Polisi Air, Kejahatan Maritim, Pencegahan Situasional, Tanjung Jabung Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanganan kejahatan penyelundupan di wilayah perairan Tanjung Jabung Barat oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tanjung Jabung Barat. Kawasan ini merupakan wilayah strategis yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara karena berbatasan langsung dengan jalur laut internasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Polairud, Bea Cukai, pelaku, masyarakat pesisir, dan akademisi, serta melalui observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polairud telah menerapkan strategi berbasis Situational Crime Prevention melalui patroli rutin, pengawasan ketat, dan koordinasi antar instansi. Namun, efektivitas upaya ini masih terkendala oleh terbatasnya sumber daya, sarana operasional, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan kerja sama lintas sektor guna mendorong penegakan hukum yang optimal. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi penanganan kejahatan maritim berbasis pencegahan situasional dan kolaborasi multisektor untuk meningkatkan keamanan perairan nasional.

References

[1] Clarke, R.V. (2007). Situational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.). Albany, NY: Harrow and Heston.

[2] Creswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

[3] Sanusi, A. (2007). Kriminologi Modern: Teori-teori dan Aplikasinya dalam Konteks Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

[5] Undang-Undang Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jakarta: Sekretariat Negara.

[6] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Transnational Organized Crime in Southeast Asia: Evolution, Growth, and Impact. Vienna: UNODC Publications.

[7] Kompas. (2021). Penyelundupan benur senilai Rp400 miliar digagalkan. Diakses dari https://www.kompas.id

[8] TBNews Jambi. (2024). Polres Tanjabbar gagalkan penyelundupan sabu 3 kg jaringan internasional. Diakses dari https://jambi.polri.go.id

[9] Kementerian Keuangan RI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2024). Operasi Gempur Bea Cukai Jambi. Diakses dari https://www.beacukai.go.id

Downloads

Published

2025-06-06

How to Cite

Yakin, S. M. A., & Novarizal, R. (2025). Upaya Penanganan Kejahatan Penyelundupan Di Wilayah Perairan Tanjung Jabung Barat Oleh Polairud Polres Tanjung Jabung Barat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 4917–4929. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19637

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.