Efektivitas Putusan Verstek dalam Sengketa Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Medan Kelas IA
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20491Keywords:
putusan verstek, sengketa perceraian, keadilan prosedural, pengadilan agama, efektivitas, hukum acara perdataAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas putusan verstek dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Medan Kelas IA, khususnya pada Putusan Nomor 1567/Pdt.G/2025/PA Mdn. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau kesesuaian putusan verstek dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata serta mengevaluasi apakah putusan tersebut mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum, meskipun salah satu pihak tidak hadir di persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek secara prosedural sah berdasarkan Pasal 125 HIR dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017. Namun, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan dapat menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak dan kualitas pemeriksaan hakim. Dalam praktiknya, putusan verstek dinilai efektif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, terutama jika didukung oleh bukti dokumen dan saksi yang cukup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan verstek dapat menjadi instrumen hukum yang efisien, selama prinsip-prinsip due process tetap dijaga dengan ketat. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengkaji keseimbangan antara efisiensi prosedural dan keadilan substantif dalam perkara perceraian di pengadilan agama
References
Amaliah, R., Busthami, D. S., & Arief, A. (2021). Penerapan Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas lI Majene. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 1344–1351. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/439
Andika, & Sari Yulis. (2024). Putusan Verstek Atas Perkara Cerai Gugat Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyah. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, Dan Pengkajian Islam, 1(2), 136–160. https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.07
Dr. H. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M. S. (n.d.). Metode Penelitian Kualitatif. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=JtKREAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Metode+Penelitian&ots=vDGsxT02Q5&sig=kHdWIRX3RC1tpjn-uAEy3Yg1oNo&redir_esc=y#v=onepage&q=Metode Penelitian&f=false
Hakim, M. A., & Nelli Fauziah. (2025). Akibat Hukum Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama. ASASI: Journal of Islamic Family Law, 5(2), 171–183. https://doi.org/10.36420/asasi.v5i2.695
Maria Angel. (2020). PELINDUNGAN HUKUM BAGI TERGUGAT DALAM PUTUSAN VERSTEK DENGAN AMAR PUTUSAN KONSTITUTIF (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 511/Pdt.G/2001/ PA.Amb DI PENGADILAN AGAMA AMB. In Skripsi. https://repository.unika.ac.id/24481/1/14.C1.0115-Maria Angelica Yunita Christabel-COVER_a.pdf
McKeever, G. (2013). Fair trial rights. In M. S. Stuart & M. Gordon (Eds.), H. rights in the U. (pp. 198–212). P. E. (2015). North East Law Review. North East Law Review, 3(March). http://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/neastlr3&id=85&div=17&collection=journals
Radita Gora, S. Sos, M. (n.d.). RISET KUALITATIF PUBLIC RELATIONS. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=KijZDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR15&dq=Penelitian+ini+menawarkan+pendekatan+pemecahan+masalah+yang+berbeda+dan+lebih+komprehensif+dibandingkan+dengan+penelitian-penelitian+sebelumnya+yang+umumnya+memfokuskan+pada+stra
Saputra, dimas ogi. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap putusan verstek dalam perkara perceraian (studi kasus di pengadilan agama cilacap). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 6. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Tampubolon, M. (2023). Metode Penelitian Metode Penelitian. In Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 3, Issue 17). http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riki Rikardo Simanjuntak, Mospa Dharma, Elyani Elyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







