Analisis Hukum Terkait Sertifikat Ganda Ditinjau Dari Sisi Hukum Perdata Studi Atas Putusan Nomor : 1318 K/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18064Abstract
Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah seharusnya memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kasus sertifikat ganda yang menimbulkan kedamaian. Penelitian ini menganalisis aspek hukum perdata terkait sertifikat ganda dengan studi atas Putusan Nomor 1318 K/Pdt/2017. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus, penelitian ini menyoroti dasar-dasar hukum, pertimbangan hakim, serta relevansi asas kepastian hukum dan itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat ganda terjadi akibat kesalahan administrasi dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Mahkamah Agung menekankan pentingnya sebagai prioritas dan itikad baik dalam menentukan pemilik hak yang sah. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya perbaikan sistem administrasi pertanahan, peningkatan pengawasan penerbitan sertifikat, serta penegakan hukum yang lebih ketat.
Kata Kunci: Sertifikat ganda, hukum perdata, kepastian hukum, Putusan Nomor 1318 K/Pdt/2017, Badan Pertanahan Nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Arifman Halawa, Mospa Darma, Elyani Elyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.