Peran Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam Menjamin Kepastian Hukum

Authors

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan
  • Sri Mariani Universitas Asahan
  • Umi Fadillah Rizku Universitas Asahan
  • Shahera Utari Universitas Asahan
  • Dinda Azura Panjaitan Universitas Asahan
  • Aidha Asya Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19958

Keywords:

Pasar Modal, Lembaga Penunjang, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor, Regulasi OJK

Abstract

Pasar modal merupakan instrumen krusial dalam pembangunan ekonomi nasional yang memerlukan kepastian hukum, integritas sistem, serta perlindungan terhadap kepentingan investor. Dalam kerangka ini, peran lembaga penunjang pasar modal menjadi sangat vital karena menjalankan fungsi-fungsi teknis sekaligus yuridis dalam memastikan setiap transaksi efek berlangsung secara tertib, efisien, dan sah menurut hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis kontribusi lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dalam menjamin kepastian hukum, dengan menitikberatkan pada fungsi lembaga seperti KSEI, KPEI, BAE, Wali Amanat, dan Penjamin Emisi Efek. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan OJK, serta praktik kelembagaan yang berkembang dalam sistem pasar modal modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa lembaga penunjang pasar modal tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dalam menjamin keabsahan transaksi, menjaga keamanan aset investor, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku pasar. Peran hukum ini turut mencakup tanggung jawab terhadap pelanggaran, termasuk sanksi administratif dan pidana yang diatur secara ketat oleh otoritas. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga penunjang harus disertai dengan reformasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sinergi berkelanjutan antara OJK, SRO, dan pelaku pasar guna membangun pasar modal Indonesia yang sehat, terpercaya, dan berdaya saing global.

References

[1] R. A. Djanggih, “Urgensi Penegakan Hukum terhadap Praktik Insider Trading di Pasar Modal Indonesia,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 25, no. 1, pp. 102–117, 2018.

[2] E. R. Nasution, (2024). Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum. Eureka Media Aksara

[3] IOSCO, “Principles for Financial Market Infrastructures,” IOSCO & CPMI, Madrid, 2012.

[4] M. M. Sembiring, “Perlindungan Investor dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Transparansi,” J. Yustisi, vol. 17, no. 2, pp. 88–102, 2022.

[5] A. Widjaja, “Perlindungan Investor dalam Pasar Modal Indonesia,” J. Din. Huk., vol. 18, no. 2, pp. 198–210, 2018.

[6] O. J. Keuangan, “POJK No. 12/POJK.04/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi BAE,” OJK, Jakarta, 2017.

[7] O. J. Keuangan, “POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Wali Amanat,” OJK, Jakarta, 2015.

[8] O. J. Keuangan, “POJK No. 20/POJK.04/2017 tentang Penjamin Emisi Efek,” OJK, Jakarta, 2017.

[9] T. Lestari, “Efektivitas Peran KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal Indonesia,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 10, no. 2, pp. 201–213, 2020.

[10] O. J. Keuangan, “POJK No. 26/POJK.04/2014 tentang Lembaga Kliring dan Penjaminan,” OJK, Jakarta, 2014.

[11] O. J. Keuangan, “POJK No. 28/POJK.04/2015 tentang Kustodian Sentral Efek,” OJK, Jakarta, 2015.

[12] A. S. Rahman, “Peranan Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam Menjamin Kepastian Hukum Pemilik Saham,” J. Huk. Lex Renaiss., vol. 6, no. 1, pp. 41–53, 2021.

[13] B. P. Manullang, “Good Corporate Governance dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal,” J. Ilm. Huk. Jure, vol. 18, no. 3, pp. 235–247, 2018.

[14] A. H. Sitompul, “Kepastian Hukum dalam Sistem Kliring dan Penyelesaian Transaksi Efek,” J. RechtsVinding, vol. 10, no. 1, pp. 23–36, 2021.

[15] Y. S. Atmadja, “Pentingnya Legal Compliance dalam Aktivitas Lembaga Penunjang Pasar Modal,” J. Supremasi Huk., vol. 16, no. 1, pp. 33–45, 2020.

[16] S. Mahendra, “Perlindungan Investor dalam Penawaran Umum Saham Perdana (IPO),” J. Legis. Indones., vol. 18, no. 4, pp. 314–326, 2021.

[17] S. Rahayu, “Integrasi Teknologi dan Hukum di Lembaga Penunjang Pasar Modal,” J. Transform. Huk., vol. 9, no. 1, pp. 44–58, 2022.

[18] A. W. Wijaya, “Kepastian Hukum Terhadap Pemilik Saham Minoritas di Pasar Modal,” J. Huk. Samudra Keadilan, vol. 15, no. 2, pp. 121–134, 2019.

[19] A. Y. Nugroho, “Analisis Yuridis Peran Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum,” J. Huk. Prioris, vol. 12, no. 2, pp. 88–101, 2020.

[20] P. Prabowo, “Pengaruh Implementasi POJK terhadap Integritas Pasar Modal,” J. Regulasi Kebijak. Pasar Keuang., vol. 7, no. 1, pp. 77–89, 2022.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Siregar, E. S., Mariani, S., Rizku, U. F., Utari, S., Panjaitan, D. A., & Asya, A. (2025). Peran Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam Menjamin Kepastian Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 246–257. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19958

Similar Articles

<< < 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)