Urgensi Pedekatan Sadd Żarī‘Ah Dalam Pengambilan Putusan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16143Keywords:
Pendekatan Sadd Żarī‘ah, Hukum IslamAbstract
Sadd Żarī‘ah diambil dari dua kata sadd yang berarti penghalang, penutup atau sumbatan. Sedangkan kata yang kedua ialah Żarī‘ah yang artinya jalan, arti sadd Żarī‘ah secara bahasa menghalangi suatu jalan yaitu jalan yang memungkinkan medatangkan suatu kemudharatan, maka Peran penting Sadd Żarī‘ah yaitu untuk menutup kemafsadhatan yang terjadi. Cara kerja menggunakan Sadd Żarī‘ah sebagai metode hukum islam ialah dengan melihat perbuatan tersebut benar dan pasti mendatangkan suatu kemafsadhatannya serta melihat kualitas terjadinya kemafsadhatannya tersebut sehingga bisa menetapkan hukum dilarangnya perbuatan tersebut.
metode hukum Islam yang berasal dari pemikiran manusia tentu bersifat tidak pasti sehingga memiliki kekurang dan ada beberapa problamatika dalam pendekatan Sadd Żarī‘ah ialah menentukan tingkatan kualitas suatu kemafsadhatan. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatatn kepustakaan (library research). penelitian ini dilakukan di perpustakaan dan dari keberadaan serta beragam informasi kepustakaan lainnya, seperti: ensiklopedi, buku, jurnal ilmiah, dan artikel, yang terkait dengan pedekatan sadd żarī‘ah studi hukum islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diki Alfarisi, Irhamuddin Irhamuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







