Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia

Authors

  • Elvina Jahwa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Desi Pitriani Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Riski Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ihsan Mubarak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8080

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu institusi sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan memiliki berbagai tujuan, baik dari segi agama, sosial, maupun hukum. Perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional Indonesia memiliki beberapa perbedaan, namun juga memiliki beberapa persamaan. Perbedaan tersebut perlu dipahami dengan baik agar masyarakat dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu artikel ini membahas mengenai konsep perkawinan yang dibahas dari segi hukum islam dan hukum nasional yang di indonesia. Metode penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif deskriptif. adapun sumber refrensi dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, dan sumber bacaan lainnya yang membahas tentang konsep perkawinan dalam hukum islam dan nasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan merupakan salah satu pilar penting dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik tentang konsep perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Pemahaman yang baik tentang konsep perkawinan akan membantu masyarakat untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Jahwa, E., Siregar, D. P., Harahap, M. R., Mubarak, I., & Akbar, A. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 1692–1705. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8080