Kedudukan Saksi Ahli Menurut Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mukhlis Tri Mulya Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Juli Aini Syafitri Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Zein Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dwi Putri Mardhyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Ilman Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8220

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang Kedudukan Saksi Ahli Menurut Perspektif Hukum Islam. Berawal dari ketertarikan untuk membahas lebih mendalam tentang alat bukti berupa keterangan saksi ahli dalam pembuktian sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Penulisan ini membahas tentang pengertian saksi ahli secara umum, keterangan saksi ahli dalam islam, dan tinjauan kaidah fikih terhadap eksistensi keterangan saksi ahli. Tulisan ini berdasarkan perbandingan hukum dengan sumber bahan hukum sekunder dan dianalisis serta menyimpulkan melalui tinjauan pustaka. Dari hasil tulisan ini ditemukan bahwa keterangan saksi ahli juga sudah ada pada zaman Rasulullah Muhammad SAW dan memiliki korelasi dengan sumpah yang telah dijelaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Downloads

Published

2024-01-14

How to Cite

Akbar, A., Marpaung, M. T. M., Lubis, J. A. S., Zein, M., Mardhyah, D. P., & Lubis, A. I. (2024). Kedudukan Saksi Ahli Menurut Perspektif Hukum Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 2661–2673. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8220