Kedudukan Saksi Ahli Menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8220Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang Kedudukan Saksi Ahli Menurut Perspektif Hukum Islam. Berawal dari ketertarikan untuk membahas lebih mendalam tentang alat bukti berupa keterangan saksi ahli dalam pembuktian sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Penulisan ini membahas tentang pengertian saksi ahli secara umum, keterangan saksi ahli dalam islam, dan tinjauan kaidah fikih terhadap eksistensi keterangan saksi ahli. Tulisan ini berdasarkan perbandingan hukum dengan sumber bahan hukum sekunder dan dianalisis serta menyimpulkan melalui tinjauan pustaka. Dari hasil tulisan ini ditemukan bahwa keterangan saksi ahli juga sudah ada pada zaman Rasulullah Muhammad SAW dan memiliki korelasi dengan sumpah yang telah dijelaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW.