Tantangan Hukum dan Dinamika Emosional dalam Perebutan Warisan: Menyoroti Konflik Keluarga dan Solusi Alternatif
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11216Abstract
Akta wasiat adalah dokumen yang mencatat kehendak seseorang mengenai pembagian harta setelah meninggal bisa dicabut. Namun, jika ahli waris tidak tahu tentang wasiat tersebut, pembagian harta bisa dilakukan tanpa memperhatikan wasiat. Penelitian ini mengulas bagaimana kedudukan hukum akta waris yang tidak sesuai dengan hukum waris yang sudah ditetapkan dalam islam, karena orang tua belum paham akan pembagian waris yang adil dan sesuai hukum waris islam. Dengan metode penelitian hukum normatif empiris serta pendekatan perundangan-undangan dan studi lapangan, disimpulkan bahwa akta wasiat yang tidak dibagi secara adil dan kekeluargaan. Tetapi, jika harta telah dibagikan, pembatalan pembagian bisa diajukan ke pengadilan oleh ahli waris. Penyelesaian perkara di pengadilan melibatkan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi sebelum litigasi atau putusan pengadilan. Di Indonesia, hukum waris sebagai bagian dari hukum perdata yang masih menggunakan sistem dualisme dan pluralisme. Di masyarakat sekitar, yang mayoritasnya beragama islam, pembagian warisan sering mengikuti dua jenis hukum kewarisan: hukum islam dan hukum adat. Meskipun kedua hukum diakui oleh pemerintah, keduanya memiliki perbedaan dominan walaupun ada kesamaan. Hukum islam menetapkan pembagian warisan secara baku dan permanen berdasarkan Al-Qur'an,As Sunnah, dan ijma' ulama, yang wajib diikuti oleh umat islam. Di sisi lain, hukum adat Jawa memungkinkan pewarisan sebelum kematian pewaris dan pembagian yang sama rata setelah kematian, yang bertentangan dengan hukum islam. Tulisa. Ini akan membahas pembagian harta warisan secara adil dan kekeluargaan yang berlandaskan hukum waris islam.







