Perbandingan Hukum Administrasi Antara Indonesia Dan Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18332Keywords:
Hukum administrasi, Indonesia, Amerika Serikat, Pemerintahan, Perbandingan hukumAbstract
Hukum administrasi memiliki peran penting dalam memastikan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Artikel ini membahas perbandingan hukum administrasi antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan fokus pada perbedaan struktur, regulasi, dan prosedur. Indonesia menganut sistem hukum Eropa kontinental yang dipengaruhi hukum Belanda, dengan pengawasan yang terpusat melalui regulasi dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebaliknya, Amerika Serikat menggunakan sistem common law yang menekankan desentralisasi berdasarkan Administrative Procedure Act (APA) tahun 1946, yang mengatur partisipasi publik dan tinjauan yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan Amerika Serikat menekankan keterlibatan publik dan tindakan hukum langsung sebagai mekanisme pengawasan. Kedua sistem menonjolkan perlindungan hak warga negara, meskipun dengan pendekatan yang berbeda sesuai tradisi hukum masing-masing. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami dinamika hukum administrasi di dua sistem hukum yang berbeda dan memberikan wawasan untuk memperkuat praktik administrasi secara global.
References
Chandranegara, I. S. (2021). Perbandingan Administrasi Peradilan Dalam Keadaan Darurat (Judicial Emergency) Akibat Pandemi Covid-19 Di Amerika Serikat Dan Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 45–70.
Puspito, T. A., & Rahmadhani, D. A. (2022). Studi Komparasi Implementasi Sistem Pemerintahan Presidensial antara Negara Amerika Serikat dan Negara Indonesia. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(1), 39–48.
Luthfy, R. M., et al. (2019). Perbandingan Sistem Hukum Federalisme di Amerika Serikat dengan Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Hukum, 26(2), 123–145.
Sari, D. P. (2020). Perbandingan Parlemen di Indonesia dengan Amerika Serikat. Jurnal Pendidikan dan Ekonomi, 9(2), 101–110.
Hidayat, R. (2021). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 11(1), 15–25.
Pratama, A. (2021). Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 345–360.
Saragih, B. (2020). Perbandingan Sistem Ketatanegaraan di Amerika Serikat dan Indonesia. Jurnal Komunitarian, 5(1), 55–70.
Wibowo, A. (2020). Perbandingan Penuntutan pada Sistem Peradilan Pidana antara Indonesia dan Amerika Serikat. Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2), 123–135.
Siregar, M. (2024). Perbandingan antara Pencatatan Sipil di Negara Amerika Serikat dengan Pencatatan Sipil di Negara Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 88–102.
Yulianto, A. (2019). Perbandingan Sistem Hukum Administrasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 210–225.
Handayani, S. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Administrasi Publik di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 300–315.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joni Sandri Ritonga, Audi Lestari Sihotang, Arya Pratama Nazara, Faiz Abdul Aziz Sitorus Pane, Lukmanul Hakim, Lokot Hasanah Harahap, Muhammad Riyan Prasetia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







