Analisa Hukum Kebiasaan dalam Kasus Militer dan Paramiliter Nikaragua V. Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10389Keywords:
Kedaulatan Negara, Hukum Internasional, Hukum Kebiasaan InternasionalAbstract
Tujuan penelitian ini ialah menganalisis Hukum Kebiasaan dalam Kasus Militer dan Paramiliter Nikaragua V. Amerika Serikat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, kajian dilakukan terhadap taraf sinkronisasi vertikal yaitu meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan (stufenbau theory). Sifat penelitian ini adalah preskriptif. Data dalam penelitian ini ialah data sekunder. Hasil penelitian ini ialah bahwa Kasus Nikaragua vs Amerika Serikat yang terjadi pada tahun 1986. Awalnya, Nikaragua mengajukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ) pada tahun 1984, menuduh Amerika Serikat melakukan campur tangan militer dan paramiliter di wilayah mereka, yang melanggar hukum internasional. ICJ mendukung Nikaragua, menyatakan bahwa Amerika Serikat melanggar prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional yaitu prinsip non-intervensi, prinsip untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap Negara lain, prinsip kedaulatan negara, dan prinsip tidak mengganggu perdagangan maritim yang damai. Tindakan-tindakan seperti penambangan pelabuhan Nikaragua, penempatan ranjau di perairan pedalaman mereka, dan intervensi dalam konflik dengan El Salvador menjadi bukti bagi pelanggaran tersebut. Dalam keputusan Mahkamah Internasional, memerintahkan Amerika Serikat untuk membayar kompensasi dan reparasi kepada Nikaragua. Kasus ini menegaskan pentingnya hukum kebiasaan internasional dalam memastikan kedaulatan negara dan mempromosikan hubungan internasional yang stabil dan damai, meskipun sebagian besar hukum telah digantikan oleh perjanjian-perjanjian yang lebih baru.