Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Menjadikan Anak Sebagai Korban Prostitusi

Authors

  • Zulham Effendi Lubis Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Mardani Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11306

Keywords:

perlindungan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Dalam perkembangan menuju dewasa, anak-anak terkadang melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain karena mental dan sikap mereka belum stabil, serta dipengaruhi lingkungan pergaulan. Anak memiliki hak asasi yang sama dengan orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Tulisan ini mengulas perlindungan hukum bagi anak korban perlakuan tidak semestinya, khususnya anak korban prostitusi. Penelitian ini membahas alasan di balik maraknya pelaku yang menjadikan anak sebagai korban prostitusi dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada pelaku (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pid-Sus/2022/PT. Btu dan Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.Utr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulannya, faktor yang mendorong maraknya pelaku prostitusi anak meliputi kemiskinan, kondisi keluarga tidak harmonis, hilangnya peran orang tua, dan pengaruh orang dewasa sebagai pekerja seks komersial. Faktor penariknya meliputi jaringan kriminal yang mengorganisir industri seks dan merekrut anak-anak, pihak berwenang yang korup, serta praktik pekerja anak termasuk kerja paksa.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Lubis, Z. E., Pratiwi, S., & Mardani, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Menjadikan Anak Sebagai Korban Prostitusi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8724–8738. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11306

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.