Diversi Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11362Keywords:
perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan FisikAbstract
Dari berbagai pengertian anak menurut Undang-Undang yang ada di Indonesia tidak ada yang sama dari ukuran batas usia anak, tetapi pada keadaan tertentu dapat dipergunakan mana yang akan di pakai sesuai dengan kondisi seperti pada perkawinan jika anak berusia 19 (Sembilan belas) tahun bagi pria dan sedangkan perempuan berumur 16 (enam belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 28/PID.SUS-Anak/2020/PN.Mre dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mtr. Metode Penelitian adalah Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 12 menyatakan bahwa anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang telah ada ialah Diversi, yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 4 Tahun 20142 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Diversi Wajib dilaksanakan pada setiap proses hukum.