Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • A.N Leo Gustian Universitas Lancang Kuning
  • Jammaris Febri Universitas Lancang Kuning
  • Angga Afriandi Universitas Lancang Kuning
  • Putri Kurnia Universitas Lancang Kuning

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis  literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum  dalam masyarakat. 

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

M, M. Y. D., Gustian, A. L., Febri, J., Afriandi, A., & Kurnia, P. (2023). Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5880–5891. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1027

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>