Tinjauan Terhadap Kekuatan-Kekuatan Sosial Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Mike Trisnawati Universitas Lancang Kuning
  • Suyanti Suyanti Universitas Lancang Kuning
  • Chairiah Chairiah Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

Abstract

Di dalam setiap masyarakat terdapat suatu kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Kekuatan sosial adalah faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa faktor-faktor berpengaruh dalam kekuatan sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu isu krusial yang dikaji di dalam sosiologi hukum. Pada dasarnya, gejala sosial memiliki kaitan yang erat dengan pembahasan di dalam penelitian ini. Mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat juga menjadi isu penting yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan faktor-faktor kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan teknologi baru. Kemudian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat manfaat sosiologi hukum dalam memahami seberapa jauh fungsi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat

Downloads

Published

2023-04-26

How to Cite

M, M. Y. D., Trisnawati, M., Suyanti, S., Chairiah, C., & Saragih, G. M. (2023). Tinjauan Terhadap Kekuatan-Kekuatan Sosial Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 202–212. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/306

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>